KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.
Sementara itu, Mardani Maming mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Dia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business'," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Letakkan Batu Pertama Pembangunan TPS3R Meunasah Kulam
Baca juga: Pj Bupati Abdya Resmikan Kolam Bioflok, 2023, Janji Usul Rp 2,5 Miliar untuk 200 Kolam Bioflok Lagi
Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Pekan Depan
Tribunnews.com: KPK Amankan Dokumen dari Hasil Geledah Perusahaan Mardani Maming