SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba segera menjalani sidang kode etik.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ENM telah melanggar pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM dilakukan oleh Mabes Polri.
"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan guna pelaksanaan sidang kode etik," katanya.
ENM juga sudah dimutasikan dari jabatan lamanya sebagai Kasat Narkoba ke Pama Yanma, Polda Jabar.
"ENM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diproses hukum secara objektif tanpa pandang bulu," ucapnya.
Selain melanggar kode etik, pelaku juga dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Bawa Narkoba, Warga Asal Meukek Aceh Selatan Dibekuk Polisi
Hasil Tes Urine Positif Pakai Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba ternyata positif memakai narkoba.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa tak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo menyampaikan bahwa AKP Edi Nurdin ternyata juga positif memakai narkoba.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine kepada tersangka.
"(Hasil tes urine AKP Edi) Positif," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).