Luar Negeri

Menguak Skandal Korupsi 1MDB yang Buat Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020).

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dipastikan menjalani masa hukuman 12 tahun penjara, setelah upaya bandingnya atas skandal korupsi 1MDB ditolak pengadilan tinggi pada Selasa (21/8/2022).

Dia dihukum karena menjadi tokoh kunci dalam penjarahan dana investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), skandal korupsi luar biasa “Negeri Jiran”.

Kasus itu menuduh para pejabat tinggi Malaysia menjarah miliaran dari kas negara, untuk pelesiran ke seluruh dunia, membiayai film blockbuster Hollywood "The Wolf of Wall Street", serta memberi pelbagai barang mewah mulai dari kapal pesiar seharga 250 juta dollar dan lukisan van Gogh.

Najib Razak dihukum pada Juli 2020 dalam persidangan korupsi pertamanya yang terkait dengan penipuan dan telah dijatuhi hukuman.

Pengadilan banding Desember lalu menolak bandingnya, mendorongnya untuk mengajukan permohonan terakhir di hadapan pengadilan federal, yang keputusannya final.

Ketua Mahkamah Maimun Tuan Mat mengeluarkan surat perintah menguatkan hukumannya, yang menurut seorang pengacara berarti Najib akan segera dipenjara.

Baca juga: Pendukung Najib Razak Menangis, Mantan PM Malaysia Dijebloskan ke Penjara

Najib Minta Maaf kepada Pendukungnya

Sementara itu, Najib sempat meminta maaf kepada pendukungnya sebelum pengadilan tertinggi Malaysia membuat keputusan tentang banding terakhirnya terhadap hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.

“Saya minta maaf. Saya telah melakukan semua yang saya bisa tetapi setiap permohonan yang saya buat ditolak oleh pengadilan,” ucap Najib, sebagaimana dikutip dari Bernama.

Dalam kesempatan itu, Eks PM Malaysia juga menyampaikan dirinya merasa teraniaya dan percaya bahwa pengadilan yang adil tidak diberikan kepadanya.

“Terima kasih semua telah berada di sini dan saya sangat menghargai dukungan penuh yang Anda semua berikan kepada saya,” ucap dia kepada para pendukungnya.

Turut hadi dalam pengadilan hari ini, kedua anak Najib Razak, yakni Nooryana Najwa dan Norashman.

Pengadilan Federal Malaysia hari ini menguatkan vonis hukuman kepada Najib berupa penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia atas kasus yang terkait dengan skandal 1MBD.

Mantan pejabat tinggi berusia 69 tahun itu telah divonis bersalah pada Juli 2022 atas penyalahgunan kekuasaan, korupsi, dan pencucian uang.

Dia terbukti secara ilegal menyalahgunakan 43 jura ringgit Malaysia dana SRC International, anak perusahaan dari BUMN yang mengurusi dana investasi di Negeri Jiran, 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Mejalis beranggotaan lima orang yang dipimpon oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Matt pada hari ini menolak banding mantan PM Malaysia tersebut.

Baca juga: Jaksa Tuntut Najib 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Libatkan Mantan PM Malaysia

Apa itu 1MDB?

1MDB adalah dana investasi negara yang diluncurkan Najib pada 2009 tak lama setelah menjadi Perdana Menteri Malaysia.

Portofolionya termasuk pembangkit listrik dan aset energi lainnya di Malaysia dan Timur Tengah, serta real estate di Kuala Lumpur.

Dana itu diawasi secara ketat oleh Najib.

Pelapor mengatakan Low Taek Jho, seorang pemodal Malaysia yang glamor dan dekat dengan Najib tetapi tanpa posisi resmi, membantu mendirikan 1MDB dan membuat keputusan keuangan utama.

 
Kekhawatiran meningkat pada 2014 karena 1MDB justru terjerembab dalam lubang utang 11 miliar dollar AS (Rp 163,5 triliun).

Kondisi itu membuat pengawasan publik makin intensif dan mengungkapkan dana yang hilang.

Skandal korumsp ini pertama kali terungkap melalui portal berita Sarawak Report, dan memperoleh daya tarik lebih lanjut pada 2015, ketika Wall Street Journal menerbitkan dokumen yang menunjukkan Najib menerima setidaknya 681 juta dollar AS setara lebih dari Rp 10 miliar pembayaran ke rekening bank pribadinya.

“Pengeluaran mewah”

Departemen Kehakiman AS meluncurkan penyelidikan sendiri setelah klaim bahwa uang publik Malaysia yang dicuri, dicuci melalui sistem keuangan AS.

Badan itu mengajukan tuntutan hukum yang mencari sekitar 1,8 miliar dollar AS aset yang diduga dibeli dengan uang tunai.

Departemen mengatakan lebih dari 4,5 miliar dollar AS dicuri dari 1MDB antara 2009 dan 2015 oleh pejabat tingkat tinggi di dana tersebut dan rekan mereka.

Puluhan juta dolar digunakan pada 2012 oleh anak tiri Najib Riza Aziz, seorang produser film yang bercita -cita tinggi, untuk mendanai film Hollywood "The Wolf of Wall Street", yang dibintangi Leonardo DiCaprio.

Ratusan juta juga digunakan, terutama oleh Riza dan Low, untuk membeli real estate kelas atas di Beverly Hills, New York dan London.

Sebuah lukisan Monet yang dibeli seharga 35 juta dollar AS, van Gogh seharga 5,5 juta dollar AS, jet Bombardier 35 juta dollar AS, saham 100 juta dollar AS di EMI Music Publishing, dan kapal pesiar 250 juta dollar AS juga dilaporkan dalam daftar belanja mewah menggunakan uang publik Malaysia tersebut. 

Turbulensi Politik

Najib, sekarang berusia 69 tahun, berusaha keras menahan skandal itu, dan menargetkan para kritikus dengan memperkenalkan undang-undang represif.

 
Namun tuduhan itu mempengaruhi popularitas koalisi jangka panjangnya dan berkontribusi pada kekalahannya secara mengejutkan dalam pemilihan 2018.

Pemerintah baru yang dipimpin oleh politisi veteran Mahathir Mohamad, yang sekarang berusia 97 tahun, masuk kembali ke pemerintahan di tengah gelombang kemarahan publik, dan membuka kembali investigasi.

Najib akhirnya dijatuhi lusinan tuduhan.

Tetapi pada Februari 2020, aliansi reformis Mahathir runtuh, setelah pertikaian yang pahit. Koalisi baru yang mencakup partai penuh skandal pimpinan Najib merebut kembali kekuasaan.

Ada kekhawatiran ini dapat berdampak pada proses hukum Najib-terutama setelah tuduhan terkait 1MDB terhadap Riza secara tak terduga dihentikan pada Mei 2020.

Proses hukum

Tetapi ketakutan itu terbukti tidak berdasar mengingat proses hukum atas tujuh tuduhan yang dijatuhkan pada mantan PM Malaysia itu.

Kasus itu berpusat pada tuduhan bahwa 42 juta ringgit (10 juta dollar AS) ditransfer ke rekening bank pria berusia 67 tahun itu dari SRC International, mantan unit dari 1MDB.

Pengacaranya bersikeras dia tidak memiliki pengetahuan tentang transfer itu dan mengeklaim bahwa Low adalah dalang sebenarnya di balik penipuan ini.

Tetapi Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan gagasan bahwa Low telah menipu Najib "dibuat-buat", dan juga menolak argumennya bahwa uang dalam rekeningnya adalah sumbangan dari bangsawan Arab Saudi.

Panel pengadilan federal lima hakim Malaysia menguatkan keputusan hukum atasnya pada Selasa ()23/8/2022, dengan mengatakan bahwa mereka menemukan banding Najib "tak bermanfaat" dan memutuskan mempertahankan hukuman dan denda untuknya.

"Ini adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang diajukan selama persidangan menunjukkan kesalahan luar biasa atas ketujuh tuduhan," kata Maimun atas nama panel sebagaimana dilansi AFP.

Najib masih menghadapi lebih dari 30 tuduhan korupsi terkait 1MDB lainnya, menurut catatan pengadilan.

Baca juga: Polres Pidie Kembali Temukan 2.600 Batang Ganja di Tangse, Ditanam di Tiga Lokasi

 

Baca juga: Olly Siap Jadi Menpan RB, Tegaskan Tidak Pernah Meminta Jabatan

Baca juga: Polisi Dalami Isu Kekaisaran Sambo, Hari Ini Komisi III DPR Panggil Kapolri

Kompas.com: Apa itu 1MDB, Skandal Korupsi yang Buat Mantan PM Malaysia Dipenjara 12 Tahun?

Berita Terkini