Internasional

Pendukung Najib Razak Menangis, Mantan PM Malaysia Dijebloskan ke Penjara

Eksekusi itu dilakukan tak lama setelah Mahkamah Persekutuan (Pengadilan Federal) Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta

Editor: bakri
AFP/ARIF KARTONO
Mantan PM Malaysia, Najib Razak, menyapa para pendukungnya saat ia keluar dari jeda persidangan di Pengadilan Federal Malaysia, kawasan Putrajaya, Selasa (23/8/2022). 

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dijebloskan ke penjara pada Selasa (23/8/2022).

Eksekusi itu dilakukan tak lama setelah Mahkamah Persekutuan (Pengadilan Federal) Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia untuk kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1 MDB), kemarin.

Dalam sebuah video Tik Tok yang beredar di negara jiran itu dan ikut diterima Serambi, tadi malam, terdengar suara sejumlah pendukung Najib Razak yang menangis terisak saat mantan pejabat berusia 69 tahun tersebut memberikan keterangan di hadapan para pendukungnya seusai mengikuti sidang terakhir di Pengadilan Federal Malaysia, kemarin.

Dalam video tersebut, para pendukung Najib Razak juga terdengar meneriakkan berbagai ucapan yang intinya tak menerima putusan majelis hakim Mahkamah Persekutuan.

Mereka juga terus memberi dukungan kepada Najib agar kuat dalam menerima putusan dimaksud.

Teriakan ‘Allahu Akbar’ dan ‘Alhamdulillah’ juga terdengar saat Najib menyampaikan pernyataannya di kompleks Pengadilan Federal yang berlokasi di kawasan Putrajaya, tersebut.

"Kami diberitahu bahwa dia (Najib Razak-red) sudah dibawa ke Penjara Kajang, di selatan ibu kota Kuala Lumpur," kata Menantu Perempuan Najib Razak, Nur Sharmila Shaheen, kepada AFP, Selasa (23/8/2022).

Majelis beranggotakan lima orang yang dipimpin Ketua Hakim, Tengku Maimun Tuan Matt, kemarin, menolak banding yang diajukan oleh mantan PM Malaysia tersebut.

Tengku Maimun Tuan Mat menyatakan, lima panel hakim dengan suara bulat menilai Najib Razak dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang mereka ajukan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Malaysia Tolak Pengunduran Diri Pembela Najib Razak, Sidang 26 Agustus 2022

Baca juga: Najib Razak Lakukan Upaya Terakhir di Pengadilan Tinggi Malaysia, Bebas Dari Tuduhan Mega Korupsi

Dengan vonis tersebut, Najib Razak menjadi mantan PM Malaysia pertama yang dipenjara karena terlibat kasus korupsi.

Selain itu, ia juga terancam didiskualifikasi sebagai kandidat PM dalam Pemilu di negara itu pada tahun 2023 mendatang.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (18/8/2022) mulai mendengarkan banding dari Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara atas kasus korupsi proyek 1MDB.

Sebelumnya, Pengadilan Federal pada Selasa (16/8/2022) menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, sehingga diadakan sesi banding hingga 26 Agustus 2022.

Saat sidang dimulai, pengacara pembela Najib Razak yaitu Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan mengatakan kepada majelis hakim yang terdiri atas lima hakim bahwa dia ingin dibebaskan dari kasus ini.

"Saya ingin memulainya dengan mengajukan permintaan maaf terdalam dari lubuk hati saya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved