Kajian Islam

Tak Banyak yang Tahu, Apakah Nanah Termasuk Najis? Simak Penjelasan Berikut

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nanah di mata.

Larangan haramnya sesuatu padahal itu bukan karena itu haram, menunjukkan bahwa itu diharamkan karena najis.

Karena unsur najis, ada dalam cairan nanah. Karena, kata najis adalah nama untuk menyebut setiap yang menjijikkan.

Dan orang yang tabiatnya sehat, menganggap jijik nanah, karena sudah berubah menjadi busuk.

Juga karena nanah itu turunan dari darah. Sementara darah itu najis.

Baca juga: Tidak Sadar Bawa Najis Saat Shalat, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Kata Buya Yahya

Baca juga: Ikan Asin Tidak Dibuang Kotoran Perutnya, Apakah Seluruh Dagingnya Jadi Najis? Begini Penjelasan UAS

Berdasarkan dua alasan di atas, maka kebanyakan para ulama menghukumi nanah sebagai cairan yang najis.

Bahkan Imam Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai kenajisan nanah ini.

Dalam kitab Al-Majmu’, beliau berkata sebagai berikut:

Nanah hukumnya najis tanpa perbedaan pendapat (di kalangan para ulama). Begitu juga dengan air luka yang sudah berubah, hukumnya najis menurut kesepakatan para ulama. Adapun jika belum berubah, maka hukumnya suci menurut pendapat ulama madzhab. Ini juga yang ditegaskan oleh Imam Al-Qadhi Abu Al-Thayyib, Syaikh Abu Hamid dan ulama yang lain.

Dengan demikian, jika ada nanah yang keluar dari tubuh kita, apalagi terhitung banyak, maka kita sebaiknya membersihkannya dengan menggunakan air, bukan hanya memakai tisu.

Ini karena air adalah alat yang paling baik untuk mensucikan benda najis. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini