Kajian Islam

Tak Banyak yang Tahu, Apakah Nanah Termasuk Najis? Simak Penjelasan Berikut

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nanah di mata.

Nanah bisa muncul di tubuh sebagai tanda adanya infeksi yang umumnya disebabkan oleh bakteri.

SERAMBINEWS.COM - Nanah merupakan cairan kental berwarna putih kekuningan, hijau, atau, coklat.

Nanah bisa muncul di tubuh sebagai tanda adanya infeksi yang umumnya disebabkan oleh bakteri.

Umumnya nanah muncul di permukaan kulit, bahkan menimbulkan aroma tidak sedap.

Ketika ada bagian anggota tubuh kita yang terluka dan mengeluarkan nanah, biasanya kita hanya membersihkannya dengan memakai tisu saja tanpa membasuhnya dengan air.

Ini karena kebanyakan dari kita beranggapan bahwa nanah itu suci, tidak najis. Namun sebenarnya bagaimana hukum nanah itu, suci atau najis?

Dilansir Serambinews.com dari laman bimasislam.kemenag.go.id pada Kamis (25/8/2022), menurut kebanyakan para ulama, nanah yang keluar dari tubuh hukumnya najis.

Baca juga: Bagaimana Hukum Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya 

Terdapat dua alasan yang dikemukakan oleh para ulama mengenai sebab kenajisan nanah ini.

Pertama, nanah termasuk benda yang menjijikkan.

Kedua, nanah berasal dari darah.

Karena darah dihukumi najis, maka begitu juga dengan nanah.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Para ulama sepakat bahwa nanah ketika keluar dari badan manusia, hukumnya najis karena nanah termasuk benda menjijikkan.

Allah berfirman; Dia (Muhammad) mengharamkan yang menjijikkan atas mereka.

Sementara tabiat manusia yang masih baik, merasa jijik dengan nanah.

Halaman
12

Berita Terkini