Berita Aceh Utara

Empat Algojo Cambuk 10 Terpidana, Predator Seksual Anak

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

elaksanaan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana kali ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (25/8) oleh empat algojo.

Lalu, M Yunus (53) dicambuk 100 cambuk dan penjara 60 bulan.

Baca juga: Tetaplah Tersenyum Meski Masalah Segunung

Terpidana Armia MS (64) dihukum 75 kali cambuk dan penjara 50 bulan.

Terakhir Razali (55) dicambuk 75 kali ditambah penjara 50 bulan.

Tujuh terdakwa tersebut setelah menjalani hukuman cambuk, kemudian menjalani lagi hukuman penjara dari jumlah hukuman penjara setelah dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Setelah menjalani hukuman cambuk, kemudian tujuh dari 10 terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Sebelumnya eksekusi cambuk diadakan di halaman masjid.

Lalu ketika masa pandemi Covid-19, cambuk diadakan di halaman Kantor Kejari Aceh Utara.

Kali ini untuk pertama kali cambuk diadakan di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara.

“Disediakan empat algojo agar mempercepat proses cambuk.

Sehingga dapat dilaksanakan terhadap dua orang dengan posisi berdiri terpidana saling berhadapan,” ujar Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja dan Willayatul Hisbah, Aceh Utara Adharyadi kepada Serambi, kemarin.

Kajari Aceh Utara, Diah AyuL Iswara Akbari kepada wartawan mengatakan, agar semua orangtua lebih meningkatkan pengawasan dan berhati-hati terhadap predator seksual yang biasanya dilakukan oleh orang terdekat korban.

Dirinya sangat menyayangkan korbanperzinahan saat itu sedang hamil dan saat ini sudah melahirkan.

“Untuk mucikari perempuan tidak dituntut hukuman cambuk, karena usianya sudah uzur namun kita tuntut dengan hukuman 12 tahun penjara,” ujar KajariAceh Utara.

Diah Ayu juga mengungkapkan dari delapan terpidana kasus pelecehan anak yang dicambuk, satu diantaranya adalah PNS yang berprofesi sebagai guru dan juga kepala sekolah. (jaf)

Baca juga: DPRA Perberat Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak, dari 90 Jadi 150 Kali Cambuk

Baca juga: Dana Cambuk Cukup untuk Tujuh Kali, Ilyas Abdullah: MPU Pidie Prihatin

Berita Terkini