Berita Jakarta

Setelah 12 Jam, Sambo Baru Diperiksa di Sidang Etik

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKARTA - Setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo berlangsung 12 jam, baru giliran Sambo yang diperiksa tim sidang.

"Lagi berlangsung saat ini," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8/2022), seperti dilansir Kompas.com, tadi malam pukul 21.52 WIB.

Sidang etik yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, tersebut dimulai pukul 09.25 WIB, kemarin.

Kepala Bagain (Kabag) Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik Sambo sudah selesai diperiksa semua.

Sehingga, giliran Sambo selaku terduga pelanggar yang diperiksa tim sidang.

"Lengkap 15 ya (saksi diperiksa)," kata Nurul.

Nurul membeberkan, para tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut dihadirkan, di antaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ke 15 saksi yang dihadirkan itu berasal dari empat kelompok.

Pertama, Dari tempat khusus di Mako Brimob yaitu HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Pol Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi).

Baca juga: Begini Respons Napoleon Bonaparte Jika Nanti Ferdy Sambo Ditempatkan Satu Sel dengan Dirinya

Baca juga: Anak Bungsu Sambo Tidak Bisa Pisah dengan Ibunya, Kak Seto Sarankan Lapas Punya Fasilitas Khusus

Kedua, Dari patsus Provos Propam yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Ketiga, Dari patsus Bareskrim meliputi RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf), dan Bharada Richard Eliezer via Zoom.

Keempat, Dari luar patsus masing-masing HN (Brigjen Pol Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Sidang etik tersebut akan menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari status sebagai anggota Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Sidang KKEP itu dipimpin jenderal bintang tiga yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

Terlihat tenang

Halaman
123

Berita Terkini