Bilang ke Suami Urus BPJS Orang Tua, Bu Guru Ini Malah Terciduk Bersama Pria Lain di Kamar Hotel

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Cuma ciuman saja pak," kata HA.

Di dalam sidang keduanya mengatakan takut jika hal ini sampai ketahuan ke keluarga masing-masing.

"Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya," ujar NN memohon pada hakim.

Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.

Sementara itu, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel AKP Heri Sulistio SH melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel Brigadir Patron menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50, Kamis (25/8/2022).

"Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan mulanya kedua mengaku sudah menikah, dan saat itu yang laki-laki sedang berada di atas kasur kamar nomor 201," ujar Patron.

Namun, lanjut Brigadir Patron saat diperiksa lebih mendalam barulah keduanya mengaku bukanlah pasangan suami-istri.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul OKNUM Guru Wanita Terciduk Bersama PIL di Kamar 201 Hotel, Kelabui Suami Urus BPJS Orang Tua

Baca juga: VIDEO Tersandung Kasus yang Sama, Terpidana Khamar di Singkil Kembali Dicambuk 40 Kali

Berita Terkini