Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk lima terduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres setempat. Kelimanya dibekuk di hari dan lokasi terpisah.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengki Harianto SH MH kepada Serambinews.com, Senin (29/08/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap lima terduga pengedar narkoba tersebut.
Adapun kelima terduga pengedar Narkotika jenis ganja tersebut, masing - masing berinisial, AD (21), warga Gampong Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil, IF (28), warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh.
Kemudian, AG (24), warga Gampong Ladang Kecamatan Susoh, JS (33), warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh dan YM (21), warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya.
• Penjaga Perbatasan Jordania Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Suriah
Ipda Hengki Harianto menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dimana pada hari Jumat (26/08/2022) sekira pukul 22.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi ada transaksi Narkotika jenis Ganja di Desa Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.
"Setelah mendapat ciri-ciri terduga, kemudian petugas langsung mencari keberadaan terduga di seputaran Desa Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil. Kemudian petugas melihat seseorang yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan terduga sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Padang Keulele, Lembah Sabil," ungkapnya.
• VIDEO Berantas Narkoba, BNN Kota Sabang Tes Urine Pejabat dan Pegawai BPKS
Selanjutnya, petugas menghampiri terduga, namun pada saat diberhentikan petugas, terduga berusaha melarikan diri dengan cara mengendarai sepeda motor.
Tak mau targetnya lolos, petugas melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Kemudian petugas langsung menghubungi perangkat Desa untuk hadir ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap terduga berinisial AD. Saat itu Petugas menemukan dua bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bagasi sepeda motor yang dipakai pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba.
Kepada petugas, lanjut Ipda Hengki Harianto, terduga mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk dijual.
Setelah mengamankan terduga di TKP, kemudian petugas beserta perangkat Desa setempat langsung menuju ke rumah terduga.
"Sesampai di rumah terduga, petugas langsung melakukan penggeledahan di disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat itu petugas juga menemukan satu kotak rokok yang berisi daun Ganja, satu kotak rokok merk lainnya yang berisi satu batang rokok yang di campur dengan daun ganja kering, dan satu Handphone Merk Hotwav warna Grey," jelasnya.
Sementara itu, pada pengungkapan kedua juga berawal dari informasi masyarakat.