Dimana pada Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Abdya.
Setelah memastikan informasi tersebut, lanjut Kasat, petugas langsung menuju ke TKP di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie dan mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Saat di amankan kedua terduga tersebut sedang duduk di pinggir jalan di samping gerobak martabak di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie.
"Saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap dua orang terduga berinisial IF dan AG, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis Ganja, dengan berat/brutto 9,50 Gram di etalase atas gerobak martabak," ungkapnya.
Kepada petugas, lanjut Kasat, terduga mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual. Terduga juga mengaku mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari ZS.
"Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap terduga ZS. Petugas langsung mencari ke rumah terduga tersebut, namun saat petugas melintasi jalan Hj Cut Anyak Dini Desa Padang Baru, Susoh petugas melihat pelaku berada di pinggir jalan," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kasat, petugas langsung mengamankan terduga tersebut. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang kemudian menuju ke rumah terduga untuk melakukan penggeledahan rumah.
"Di rumah terduga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran di dalam plastik warna biru, dengan berat/brutto 40 gram yang diletak di atas kotak minyak bensin di dalam kamar rumah terduga," jelasnya.
Kepada petugas, kata Kasat, terduga mengakui Narkoti
• Begini Cara Mudah Download Video TikTok tanpa Watermark dari HP dengan Snaptik
ka jenis Ganja tersebut adalah miliknya.
Terduga juga mengakui ada menjual ganja kepada IR dan AG yang sudah di tangkap sebelumnya.
"Kepada petugas, terduga mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja yang dijual dan dimilikinya tersebut dari pria berinisial YM," paparnya.
Selanjutnya, sekira pukul 03.00 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap terduga YM dengan langsung menuju ke rumah terduga tersebut.
Sesampai di rumah terduga, petugas mengamankan terduga dan kemudian bersama perangkat desa langsung melakukan penggeledahan rumah.
"Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku, dengan berat/brutto 6,01 gram yang diletakkan di atas dinding kamar mandi rumah pelaku tersebut. Pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengakui sebelumnya menjual narkotika jenis ganja kepada JP dan ZA," ungkapnya.