SERAMBINEWS.COM - Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menghargai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal ini terkait dengan revisi pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh.
Dimana sebelumnya ada mutasi Dra Hj Reni Zurnilah, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banten sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh oleh Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mutasi ini tanpa memperhatikan pengalamannya sebagai Hakim Tinggi di Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagaimana amanah Pasal 135 Ayat (3) UUPA.
Baca juga: Haji Uma Soroti Penunjukan Wakil Ketua MS Aceh, MA Dinilai Langgar UUPA dan Ciderai Kekhususan Aceh
Akhirnya Mahkamah Agung RI menunda SK mutasi Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh setelah disorot Haji Uma.
Kemudian MA RI merevisi mutasi Wakil Ketua MS Aceh dan telah diganti dengan Drs Alaidin SH MH.
Dengan kata lain, Mahkamah Agung masih menjaga kesakralan UUPA Nomor 11 2006.
"Untuk itu kami mengapresiasi setinggi tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan jajarannya," ujar Haji Uma.
Haji Uma juga meminta Mahkamah Agung tetap menjaga kekhususan Aceh dalam berbagai keputusan selanjutnya dengan memperhatikan UUPA.
Baca juga: Disorot Haji Uma Langgar UUPA, Mahkamah Agung RI Tunda SK Pengangkatan Wakil Ketua MS Aceh
Karena Aceh adalah daerah khusus dan istimewa yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya juga berharap selain Mahkamah Agung RI, lembaga negara lain juga menghormati kekhususan Aceh berdasarkan UUPA. Karena UUPA lahir dari kesepakatan damai atau MoU Helsinki antara Pemerintah RI dengan GAM," tegas Senator asal Aceh Haji Uma.
MA RI Tunda SK
Mahkamah Agung (MA) RI menunda Surat Keputusan (SK) pengangkatkan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh.
Sebelumnya ada mutasi Dra Hj Reni Zurnilah, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banten sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh oleh Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca juga: Istri dapat 2 Pahala Jika Menjadi Wanita Karir, Asal Lakukan Hal Ini Kepada Suaminya Kata Buya Yahya
Namun SK ini ditunda setelah Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menyoroti adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.