Berita Nasional
Disorot Haji Uma Langgar UUPA, Mahkamah Agung RI Tunda SK Pengangkatan Wakil Ketua MS Aceh
Mahkamah Agung (MA) RI menunda Surat Keputusan (SK) pengangkatkan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) RI menunda Surat Keputusan (SK) pengangkatkan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh.
Sebelumnya ada mutasi Dra Hj Reni Zurnilah, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banten sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh oleh Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
Namun SK ini ditunda setelah Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menyoroti adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
"Insha Allah SK nya ditunda, tidak jadi diisi dan dikosongkan sambil menunggu yang layak," kata Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof Dr H Amran Suadi SH M.Hum MM yang dibenarkan Karo Humas Mahkamah Agung RI, Dr H Sobandi SH MH saat dimintai pendapatnya oleh Serambinews.com, Jumat (26/8/2022).
Haji Uma sebut Langgar UUPA
Sebelumnya Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menyoroti adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
Pelanggaran dimaksud Haji Uma terkait mutasi Dra Hj Reni Zurnilah, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banten sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh oleh Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa memperhatikan pengalamannya sebagai Hakim Tinggi di Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagaimana amanah Pasal 135 Ayat (3) UUPA.
Baca juga: Haji Uma Soroti Penunjukan Wakil Ketua MS Aceh, MA Dinilai Langgar UUPA dan Ciderai Kekhususan Aceh
“Pada Pasal 135 ayat (3) UUPA disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung dengan memperhatikan pengalamannya sebagai Hakim Tinggi di Mahkamah Syar’iyah Aceh,” urai Haji Uma kepada Serambinews.com.
“Namun melihat pengalaman saudari Dra Hj Reni Zurnilah, MH, jangankan menjadi hakim tinggi di Aceh, menjabat sebagai hakim tingkat pertama di Aceh saja tidak pernah” ungkap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, seharusnya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengetahui bahwa metamorfosis Pengadilan Agama di Aceh ke Mahkamah Syar’iyah Aceh bukan hanya soal nama.
Tapi juga ada penambahan kewenangan, terutama mengadili tentang jinayah, dan perubahan ini diakomodir dalam UUPA.
Untuk itu, Haji Uma meminta Mahkamah Agung RI untuk segera meninjau ulang pelanggaran UUPA yang dilakukan oleh Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Haji Uma Laporkan Bimtek Luar Daerah Kuras Dana Desa ke Menkeu dan BPKP, Ini Tanggapan Sri Mulyani
“Kalau tidak ditinjau ulang, maka saya akan melayangkan surat kepada Presiden, dan Ketua Komisi Yudisial, termasuk Ketua Mahkamah Agung RI ,” tandasnya.
“Seharusnya Mahkamah Agung RI menjaga Keistimewaan Aceh, bukan malah melanggar secara sistematis yang menciderai kekhususan Aceh,” tegas Haji Uma.
Di akhir penyampaiannya, Haji Uma ikut menjelaskan bahwa menjaga kewenangan dan keistimewaan Aceh merupakan tugas seluruh rakyat Aceh.
Semua elemen masyarakat Aceh diminta kompak menjaga UUPA agar tidak dilucuti satu persatu oleh Pemerintah Pusat yang berujung terjadinya kegaduhan dan gugatan seperti halnya gugatan Pemerintah Aceh tahun 2017 terhadap Pasal 557 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(*)
Baca juga: Gebrakan Cepat Presiden Persiraja, Mulai Celana Lejing hingga Berhenti Main Saat Azan