Kasus MIN 2 Banda Aceh

Polisi Temukan Tindak Pidana Terkait Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Kasus ke Penyidikan

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Material bangunan MIN 2 Banda Aceh roboh akibat diterjang angin. Petugas kepolisian memasang garis pembatas, Kamis (11/8/2022).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun beberapa waktu lalu.

Dari hasil gelar perkara, Rabu (31/8/2022), polisi menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Pasalnya, robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh itu mengakibatkan jatuhnya 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama di bagian kepala.

Sebanyak 13 korban tersebut meliputi 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Pimpinan DPRK Jenguk Siswa MIN 2 Banda Aceh Korban Runtuhan Bangunan di RSUZA

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, dan status dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Berarti kasus ini berlanjut,” ucap Kasatreskrim, Kamis (1/9/2022).

Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat di bagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Kompol Ryan.

Struktur Bangunan MIN 2 Banda Aceh Roboh, Polisi Kembali Amankan Dua Saksi

Kompol Ryan mengatakan, untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya, mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap.

Salah satunya surat Visum Et Repertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban, jelas Kompol Ryan.

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilihan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” tutur Kasat Reskrim.

Ketua DPRK, Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua II, Isnaini Husda dan Ketua Komisi IV,  M Arifin menjenguk salah satu siswa MIN 2 Banda Aceh yang menjadi korban reruntuhan bangunan sekolah di RSUZA pada Kamis (11/8/2022). (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Kemudian lanjutnya, penyidik juga telah meminta keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” pungkas Kasatreskrim.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (11/8/2022) tombak layar MIN 2 Banda Aceh roboh akibat diterpa angin.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah murid yang berada di Balai Pengajian tepat di bawah tombak layar itu tertimpa reruntuhan.

15 Murid MIN 2 Banda Aceh Luka-luka, Tertimpa Struktur Bangunan yang Roboh

Setidaknya 13 murid mengalami luka-luka dan ada yang mengalami luka berat.

Bangunan tersebut merupakan bangunan baru yang sedang dalam tahap pembangunan.

Namun akibat terpaan angin, pondasi bangunan tidak sanggup menahan dan membuat material bangunan tersebut roboh, menimpa TPA di sekolah tersebut.

Dalam kasus tersebut polisi juga sudah minta keterangan dari Komite Sekolah, Pengawas Lapangan bangunan dan empat orang pekerja.(*)

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kuasa Hukum Minta Pengertian Masyarakat

Airlangga Terima Elite Partai Komunis Cina di Kantor Golkar

Tak Hanya Banjir, Hujan Deras di Aceh Selatan Juga Sebabkan Longsor

Berita Terkini