Dalam pelantikan ini, H Mustafa yang sebelumnya menjabat Sekda digeser menjadi Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM Setdakab Aceh Jaya.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Penjabat atau Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, melakukan mutasi sejumlah pejabat di kabupaten itu.
Pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin ini berlangsung di Aula Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Jumat (2/9/2022).
Dalam pelantikan ini, H Mustafa yang sebelumnya menjabat Sekda digeser menjadi Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM Setdakab Aceh Jaya.
Mutasi terhadap Sekda Aceh Jaya yang sudah menjabat sejak 2017 menggantikan mantan Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Selain Sekda, empat pejabat eselon II yang ikut diambil sumpah jabatan itu merupakan pejabat yang direkomendasikan KASN untuk dikembalikan jabatannya ke jabatan semula setelah mutasi pada 15 Juli 2022 lalu yang diduga maladministrasi.
Namun, dari empat pejabat eselon II itu, tiga di antaranya yang dikembalikan ke jabatan semula, yaitu Safrul Maryadi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK).
Baca juga: Terkendala Nomenklatur, Mutasi Pejabat Aceh Jaya Dilakukan Akhir Masa Anggaran
Kemudian Salbiah dikembalikan ke jabatan Kadis DPMPKB, dan Irfan Murdani dikembalikan ke jabatan sebagai Kadis Pertanahan.
Sementara itu, T Khairullah yang sebelumnya menjabat sebagai Kanan BPKK dinonjobkan.
Sebelum dimutasi ke Kanan BPKK, T Khairullah menjabat Kanan Kesbangpol Aceh Jaya.
Seperti diketahui, sebelumnya ketiga pejabat yang dikembalikan jabatanya itu dimutasi oleh T Irfan TB saat masa-masa akhir menjabat Bupati Aceh Jaya.
Mutasi pada 15 Juli 2022 atau beberapa hari menjelang masa habis jabatannya sebagai bupati itu, ternyata dinilai cacat adminstrasi hingga direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan jabatannya.
T Irfan TB saat itu merotasi Safrul Maryadi dari kepala BPKK ke Asisten Umum, Salbiah dimutasi sebagai kepala Dinas Pertanahan, Irfan Murdani ke Jabatan kepala DPMPKB, dan Khairullah ke BPKK.
Pj Bupati Aceh Jaya mengatakan pengembalian jabatan ini dilakukan setelah Pemkab Aceh Jaya dilaporkan ke Komisi KASN terkait adanya mutasi yang tidak dijalankan sesuai aturan.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Belum Dapat Realisasi Rekomendasi KASN, Pj : Masih Ada Kekurangan