Yulis akhirnya berangkat bersama anaknya dengan rasa persahabatan tidak ingin melihat sahabatnya menderita.
Saat setelah melahirkan melalui proses caesar, RI kembali berniat untuk memberikan bayinya ke orang lain, tetapi Yulis tidak setuju.
Yulis dan RI sepakat agar Yulis membawa anak keduanya itu langsung ke Sorowako, sementara beberapa hari kemudian RI menyusul mengendarai bus.
Kedua anak RI dan RE dirawat oleh Yulis di rumahnya.
Sebulan kemudian RI ketakutan dan mengambil anak keduanya itu lalu tinggal di rumah kost di Kecamatan Towuti menyediakan baby sitter.
RI tidak tenang lantaran dirinya tinggal di Sorowako sementara bayinya tinggal di Wawondula, Kecamatan Towuti.
RI kemudian memberanikan diri menghadap ke orangtuanya dan mengakui telah memiliki anak.
Setelah pengakuan RI ke orangtuanya akhirnya Yulis dipanggil oleh orang tua RE lantaran RI sudah mengakui semua bahwa memiliki anak pertama yang diadopsi oleh Yulis.
Saat bertemu orangtua RI, Yulis diminta untuk mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE.
Setelah RI menikah siri dengan RE, Yulis kembali ke Sorowako dengan rasa tenang pasalnya orangtua dan saudara RI mengakui tidak akan mengambil bayi yang diadopsi oleh Yulis.
Beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon Yulis akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis.
Namun, Yulis saat itu sempat menolak lantaran sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri.
Namun, karena ibu RI terus mendesak akan mengambil anak pertama RI, Yulis dan suaminya akhirnya mengembalikan anak tersebut ke orangtua RI.
“Suami saya pergi ke sana kembalikan dan sempat bicara menyampaikan ke orangtua RI bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan,” imbuh Yulis.
Dilaporkan ke polisi dan jadi tersangka
Yulis mendapat kabar bahwa orangtua RI datang ke kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak AN.
Saat itu, Yulis bertanya ke pegawai kecamatan bagian catatan sipil bahwa anak sudah memiliki akta yang sudah diurusnya beberapa waktu lalu.
Dia bertanya apakah tidak masalah jika terbit akta baru, pegawai camat menjawab bahwa sudah tidak masalah, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.
Baca juga: Seorang Wanita Jewer Anak Tetangga hingga Memar, Pelaku Seorang Dokter, Kini Jadi Tersangka
Beberapa hari kemudian, Yulis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa ia dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Yulis dan keluarganya pun heran mendapat kabar tersebut, tetapi kabar itu hilang begitu saja tanpa tindak lanjut.
Tepat pada bulan Desember 2021 Yulis terkejut menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.
Yulis selanjutnya menelepon RE mempertanyakan soal laporan tersebut sementara niatnya selama ini hanya ingin menolong sahabatnya, RE hanya meminta maaf.
Sejak saat itu, Yulis dan suaminya terus hadir saat mendapat panggilan dari penyidik Polres Luwu Timur selama proses penyelidikan, hingga akhirnya pada bulan Juli 2022 status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dan menetapkan Yulis dan suaminya sebagai tersangka.
“Kami berharap keluarga RE dan RE mempertimbangkan dan kembali mengingat masa lalu di mana saat RE dan RI sangat membutuhkan pertolongan,” ucap Yulis penuh tangis.
Sementara itu, RE suami siri RI yang merupakan anggota polisi juga diproses oleh Propam Polda Sulsel yang kabarnya saat ini menjalani sidang etik.
Sejumlah jurnalis mencoba untuk mengonfirmasi hal ini ke humas Polres Luwu Timur dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpah, tetapi belum memberikan jawaban. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Yulis Adopsi Bayi Sahabatnya Hasil Hubungan Gelap Anggota Polisi, Malah Berujung Penjara
BACA BERITA LAINNYA DI SINI