Nasib Pilu Gadis Tunarungu Dirudapaksa 10 Pria, Ada Pelaku yang Sudah Beraksi Puluhan Kali

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi.

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang gadis remaja penyandang disabilitas yang menjadi korban rudapaksa.

Gadis di bawah umur penyandang disabilitas tunarungu berusia 17 tahun digilir 10 pria dewasa.

Para pelaku sudah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

Bahkan ada pelaku yang merudapaksa korban hingga puluhan kali di lokasi berbeda.

Peristiwa memilukan itu terjadi Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Perbuatan bejat para pelaku itu dilakukan berulang kali sejak Januari 2022.

Satreskrim Polres Bengkulu telah meringkus 4 dari 10 pelaku rudapaksa anak tunarungu, Jumat (9/9/2022).

Adapun identitas keempat pelaku masing-masing yakni, LU (48), AG (38), MU (47), dan MY (21).

Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Bengkulu.

 

Baca juga: Bejat! Guru SMP Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Para Korban Trauma

Kronologi Kejadian

Mengutip Tribun Bengkulu, kejadian itu bermula saat korban dijemput pelaku MY.

MY kemudian membawa korban ke rumahnya.

Kemudian korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ternyata perbuatan itu direkam oleh MY.

"MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut," kata Kanit PPA Polres Bengkulu, Ipda Arnita Nainggolan, Jumat.

9 Pelaku Ikut Merudapaksa Korban

Setelah itu, MY memberitahu ke teman-temannya bahwa korban bisa diajak melakukan hubungan suami istri.

Mereka kemudian melancarkan perbuatan bejatnya dengan membayar sejumlah uang.

Uang itu diberikan kepada korban langsung ataupun kepada MY.

"Jumlah uanganya bervariasi, mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 500 ribu."

"Untuk yang membayar kepada MY, sebagian uangnya akan diambil oleh MY dan sebagian lagi diserahkan kepada korban," ungkap Arnita.

Keempat pelaku yang diamankan diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban hingga puluhan kali di lokasi berbeda.

"Untuk tersangka AG telah melakukan sebanyak 16 kali, LU telah melakukan 8 kali, MU telah melakukan 2 kali."

"Sedangkan pelaku MY sudah melakukan hal tersebut berulang-ulang kali," jelasnya.

Baca juga: Begini Kronologi Penolakan Warga Terhadap Korban Rudapaksa di Aceh Besar Hingga Hamil

2 Pelaku juga Penyandang Disabilitas

Dikutip dari Tribun Bengkulu, dua dari empat pelaku yang diamankan ternyata juga penyandang disabilitas tunarungu.

Tersangka utama yakni MY, yang merupakan teman sekolah korban di salah satu sekolah luar biasa (SLB) Negeri di Kota Bengkulu.

"Kedua tersangka yang penyandang disabilitas yaitu MY yang merupakan tersangka utama dan satu lagi MM," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (10/9/2022).

Keempat pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun.

Sementara enam pelaku lain yakni HA, RI, BO, BA, MI, dan YO masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Nathalie Holscher Akui Kedekatannya dengan Frans Faisal Hanya Demi Ini

Baca juga: 70 Hari Menuju Piala Dunia 2022 Qatar: 6 Negara Ini Paling Sering Tampil di Final Piala Dunia

Baca juga: Tragedi G30S/PKI: Pemberontakan Para Tokoh PKI Madiun Bikin Soekarno Murka, Sebut Pengacau

Tribunnews.com: Remaja Tunarungu Dirudapaksa 10 Pria, Pelaku Utama Ternyata Teman Korban di SLB, Ini Kronologinya

Berita Terkini