Berita Banda Aceh

Soal Penolakan Hasil Kongres Biasa, PSSI Minta Klarifikasi ke Ketua Asprov Aceh

Penulis: Jamaluddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Exco Asprov PSSI Aceh, Zulfadhli

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI,  Yunus Nusi SE, tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh.

Laporan Jamaluddin I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PSSI meminta kepada Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh untuk dapat menyampaikan klarifikasi terkait penolakan Hasil Kongres Biasa Asprov PSSI Aceh Tahun 2022.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan secara tertulis melalui Surat Nomor 3703/PGD/371/IX-2022 tertanggal 7 September 2022.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI,  Yunus Nusi SE, tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh.

Dalam surat itu disebutkan bahwa PSSI sudah menerima surat dari Komite Eksekutif Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Nomor 002/EXCO-ACEH/IX/2022 tanggal 4 September 2022 perihal Penolakan Hasil Kongres Biasa Asprov PSSI Aceh Tahun 2022.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Bersama ini PSSI meminta kepada Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh untuk dapat menyampaikan klarifikasi atas hal tersebut kepada PSSI selambat-lambatnya tanggal 15 September 2022,” demikian bunyi salah satu poin surat permohonan klarifikasi dari PSSI tersebut yang dikirim Exco Asprov PSSI Aceh, Zulfadhli, kepada Serambinews.com, Minggu (11/9/2022) sore.

Baca juga: KBP Kongres PSSI Aceh Umumkan Hasil Banding

Zulfadhli juga menyampaikan, meski Komite Banding Pemilihan (KBP) Kongres Asprov PSSI Aceh pada Jumat (9/9/2022) sore mengumumkan bahwa banding yang diajukannya diterima dan ia dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon (balon) Ketua Umum Asprov Periode 2022-2026, namun dirinya menilai pemilihan yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang tersebut berstatus ilegal.

Sebab, menurut Zulfadhli, proses pembentukan, pemilihan, dan pengangkatan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) Kongres Biasa Asprov PSSI Aceh tahun 2022, serta tahapan lainnya dilakukan secara sepihak oleh pengurus Asprov PSSI Aceh periode sekarang tanpa melibatkan atau tidak mengundang Komite Eksekutif (Exco) Asprov PSSI Aceh.

Zulfadhli mengungkapkan, semua keputusan Asprov PSSI Aceh Periode 2108-2022 diambil tidak melalui hasil rapat dengan Exco.

“Berdasarkan Statuta PSSI, kongres yang tak diihadiri oleh 2/3 anggota Komite Eksekutif, kongres tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Dan, bila tetap diselenggarakan, maka kongres tersebut berstatus ilegal,” jelas Zulfadhli, Presiden Klub Persip Pase, Aceh Utara, ini.

Baca juga: Fakhrurazi H Cut dan Zulfadhli Juga Banding ke KBP Usai Terganjal Pencalonan Ketua PSSI Aceh

Pria kelahiran Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ini juga menyayangkan proses penjaringan balon ketua umun Asprov PSSI Aceh periode mendatang tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk oleh Ketua Asprov PSSI Aceh saat ini.

“Contohnya saya. Syarat yang saya ajukan sebagai balon calon ketua sudah lengkap, tapi awalnya dinyatakan tidak lengkap atau tak memenuhi syarat.

Tapi, setelah saya banding baru dinyatakan memenuhi syarat. Ini berarti kan ada yang tidak beres dalam pemilihan bakal calon ketua umum Asprov PSSI periode mendatang,” jelas mantan pemain Persiraja, Banda Aceh, ini.

Terhadap tiga calon lain yang juga mengajukan banding namun ditolak oleh KBP, ia berharap itu memang benar-benar dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam hal ini Statuta PSSI. 

Ia meyakini bahwa di antara tiga bakal calon lain yang sebelumnya juga melakukan banding yaitu Iskandar Al-Farlaky, Wahyu Wahab Usman, dan Fakhrurrazi H Cut.

Namun akhirnya ditolak oleh Komisi Banding Pemilihan (KBP) dengan alasan tidak memenuhi syarat, pasti ada yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon Ketua Asprov PSSI Aceh.

Baca juga: Wahyu Wahab Dinyatakan KP Tidak Penuhi Syarat Balon Ketua PSSI Aceh Karena Tak Kelola Klub di Aceh

“Menurut penilaian saya, ketiga bakal calon lain yang ditolak bandingnya oleh KBP adalah sosok-sosok yang punya komitmen untuk membangun sepak bola Aceh.

Jadi, tak salahnya kita memberi kesempatan kepada menjadi bakal calon Ketua Asprov PSSI Aceh. Tidak mungkin mereka mendaftar jika tak melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan,” urai dia.

“Jadi, jangan karena like and dislike atau ada keinginan dari KP dan KBP untuk memuluskan langkah calon tertentu menjadi Ketua Umum Asprov PSSI Aceh, lantas bakal calon lain digugurkan dengan alasan yang mereka buat-buat, bukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Siapapun yang ingin menjadi ketua induk organisasi olahraga apapun termasuk Asprov PSSI Aceh, beranilah bertarung secara fair dan profesional.

Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan kita hingga banyak orang lain yang terzalimi,” timpal Zulfadhli.

Baca juga: Setelah Kunjungan FIFA, Presiden Jokowi Minta PSSI Benahi Seluruh Venue Piala Dunia U-20 2023

Ditanya apakah dia akan maju dalam pemilihan Ketua Umum Asprov Aceh Periode 2022-2026 yang akan berlangsung pada Oktober mendatang, Zulfadhli dengan tegas menyatakan siap.

“Baik saya maupun bakal calon lain, kalau sudah mendaftar berarti sudah siap untuk maju. Tapi dengan satu catatan, semua prosesnya harus seperti yang diatur dalam Statuta PSSI.

Jadi, sekarang yang terpenting adalah memastikan semua tahapan berjalan sebagaimana mestinya.

Itu yang harus diluruskan dulu, baru kemudian dibahas soal bakal calon yang akan maju,” demikian Zulfadhli. (*) 

 

Berita Terkini