Berita Subulussalam

Modus Sakit & Minta Dijenguk, Pria Ini Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Kamar Mandi, Begini Endingnya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

Kemudian pada Maret 2022, terdakwa HM kembali merudapaksa korban di rumah abang kandungnya di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Kala itu, korban diminta untuk datang menjenguk pelaku ke rumah abang kandungnya karena sedang sakit.

Sesampainya disana, korban memberikan makanan yang dibawanya.

Kemudian, HM menghampiri korban yang berada di dapur dan mengajak ke kamar mandi.

Baca juga: Begini Kronologi Penolakan Warga Terhadap Korban Rudapaksa di Aceh Besar Hingga Hamil

Di kamar mandi itulah pelaku melancarkan aksi untuk keenam kalinya.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/17/IV/2022 tanggal 07 April 2022 menyatakan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 3,6,9,12.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHPidana.(*)

 

Berita Terkini