Laporan Agus Ramadhan | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Nasib pilu menimpa seorang gadis berusia 17 tahun di Subulussalam, Aceh.
Ia menjadi korban aksi kebejatan seorang pemuda berusia 27 tahun berinisal HM.
Pemuda yang hanya pekerja serabutan itu tega merupaksa teman wanita itu berulangkali, mulai semak-semak hingga kamar mandi.
Modusnya pun beragam, mulai dari mengajak jalan untuk jenguk anak sampai pura-pura sakit dan minta dijenguk.
Tercatat, gadis itu dirudapaksa berulang kali oleh pelaku sejak November 2021.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, yang kesehariannya bekerja sebagai serabutan.
Baca juga: Bejat! Guru SMP Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Para Korban Trauma
Terakhir pelaku nekat merudapaksa gadis tersebut di kamar mandi rumah abang kandung pelaku di Subulussalam.
Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 31/JN/2022/MS.Aceh tertanggal 7 September 2022.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs H Alaidin MH pada putusannya tanggal 31 Agustus 2022, menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Subulussalam Nomor 6/JN/2022/MS.Sus dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Kejadian ini bermula saat pelaku berinisial HM pada November 2021, mengajak korban ke rumah terdakwa yang terletak di Aceh Singkil untuk melihat anaknya.
Di pertengahan jalan, tiba-tiba terdakwa membelokkan sepeda motornya ke semak-semak,
Kemudian terdakwa melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Baca juga: Nasib Pilu Dua Gadis Remaja di Bangka Belitung, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tiri
Kejadian kedua dan ketiga aksi bejat itu terjadi pada Desember 2021, juga di semak-semak sekitaran lokasi pertama.
Pelaku kemudian melancarkan aksi yang keempat kalinya pada Januari 2022, di lokasi yang sama dan yang kelima pada Februari 2022.