Berita Pidie

Pria di Pidie Lecehkan dan Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Tampar Korban Ketika Menolak

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pria di Pidie Lecehkan dan Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Tampar Korban Ketika Menolak

Kemudian pada awal tahun 2019 sekira pukul 02.15 WIB, Terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya di rumah Bibi korban di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Terdakwa kembali menodai anak tirinya itu disaat semua orang tidur di ruang tamu karena kakek korban baru saja meninggal.

Terdakwa yang mengetahui korban sudah tidur, kemudian mencium dan melecehkannya.

Tiba-iba, bibi korban melihat aksi bejat tersebut. Namun tidak berani menanyakan karena takut salah karena posisi ruangan tersebut agak sedikit gelap.

Keesokan harinya, bibi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Baca juga: Modus Sakit & Minta Dijenguk, Pria Ini Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Kamar Mandi, Begini Endingnya

Kejadian yang ketiga terjadi sekira awal bulan September 2021 sekira pukul 03.00 WIB dinihari di ruang tamu rumah korban.

Di mana pada saat itu korban, bersama bibi korban dan dua orang sepupu korban tidur diatas ranjang. Sedangkan ibu dan ayah tiri korban tidur didalam kamar.

Namun tiba-tiba Terdakwa sudah duduk kaki korban dan hanya menggunakan kain sarung tanpa memakai baju.

Lalu tanpa mengatakan apa-apa Terdakwa mencoba merudapaksa korban.

Korban kemudian melawan, namun terdakwa memukul korban dengan cara menampar dibagian pipi korban sebanyak dua kali.

“Jangan ribut-ribut” kata Terdakwa.

Baca juga: Pria 49 Tahun Ditangkap karena Bawa Kabur Gadis SMP, Pelaku Setubuhi Korban, Ngaku Jalin Asmara

Korban yang ketakutan tidak berani melawan dan Terdakwa langsung melampiaskan nafsunya ke anak tirinya itu.

Usai melakukan aksinya, Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.

“Jangan kau kasih tau siapa-siapa nantik mamak kau yang kenak akibatnya” ujar Terdakwa Agusni.

Berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Abdullah Syafi’i Beureunuen Nomor: 357.004//RSU.D TAS/RM/VII/2022 Tanggal 04 Juli 2022, terdapat robekan lama pada arah jam 9 dan arah jam 3.

Halaman
123

Berita Terkini