Dalam persidangan, terdakwa Agusni yang merupakan ayah tiri korban berperilaku kejam dan sering memukul korban dan juga ibu kandung korban.
Terdakwa juga malas kerja sehingga ibu korban yang mencari nafkah dengan menjahit pakaian orang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 butir 30 jo pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Sumarni dan dua Hakim Anggota, Dra Nurismi Ishakbr dan Dra Hj Zuhrah menyatakan Terdakwa Agusni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan.
“Menjatuhkan Jarimah terhadap Terdakwa dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 180 Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Senin (12/9/2022). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)