Berita Aceh Tenggara

Masih Ingat Ustadz yang Rudapaksa Santrinya di Aceh Tenggara? MS Kutacane Hukum 163 Bulan Penjara

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka SA, mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara juga seorang ustadz yang tega merudapaksa santrinya yang masih berusia 16 tahun.

Tak hanya sampai disitu, terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya pada Agustus tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar, lalu terdakwa meminta seorang santri untuk memanggil korban dan menyuruh ke rumahnya.

Setalah sampai dirumah terdakwa, korban dan temannya itu diminta membersihkan rumah terdakwa .

Usai melakukan pekerjaanya, korban tiba-tiba tidak di kasih pulang dengan alasan untuk memijat tangan dan badan.

Terdakwa SA lalu menarik korban masuk ke kamar tidur dan malncarkan aksi bejatnya itu.

Kejadian ketiga terjadi pada 28 desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB, saat korban sedang berada di dalam asrama.

Lalu seorang teman korban memangilnya untuk membersihkan rumah terdakwa.

Sesampai di rumah terdakwa, korban M langsung membersihkan setiap setiap ruangan termasuk kamar terdakwa.

Setelah itu terdakwa kembali meminta korban untuk memijit badannya dan memaksa melayani nafsu bejat terdakwa SA.

Kejadian keempat kalinya pada 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB pada saat korban diajak terdakwa pergi ke wilayah Ketambe dengan tujuan untuk arum jeram bersama ke dua teman korban menggunakan mobil dinas terdakwa.

Baca juga: Pemuda Ini Berulang Kali Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Subulussalam, Pelaku Dihukum 200 Bulan Penjara

Sesampainya di ketambe, terdakwa bersama korban dan dua santriwati langsung masuk ke kamar vila yang sudah dipesan oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian meminta korban untuk datang ke kamarnya dan memijit badannya.

Di saat itu, terdakwa kembali merudapaksa korban M untuk kesekian kalinya.

Kejadian kelima pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB yang berlokasi di pesantren.

Terdakwa meminta korban datang ke rumahnya untuk membut kopi dan mengupas buah lalu.

Halaman
123

Berita Terkini