Berita Aceh Tenggara

Masih Ingat Ustadz yang Rudapaksa Santrinya di Aceh Tenggara? MS Kutacane Hukum 163 Bulan Penjara

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka SA, mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara juga seorang ustadz yang tega merudapaksa santrinya yang masih berusia 16 tahun.

Lalu terdakwa menyuruh korban kembali untuk memijat terdakwa menggunakan minyak kayu putih.

Selanjutnya terdakwa menarik tangan korban dan melakukan aksi bejat tersebut.

Karena sudah tidak tahan dengan kebejatan terdakwa SA, pada Kamis 20 Januari 2022 siang sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi meninggalkan Pondok Pasantren dan pulang ke rumah neneknya di Kecamatan Bambel.

Melihat cucunya pulang, nenek korban marah-marah karena melarikan dari pondok pesantren.

 “Kenapa kau lari dari pondok sama siapa kau masalah”kata nenek korban.

Baca juga: Nasib Pilu Dua Gadis Remaja di Bangka Belitung, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tiri

“Saya tidak ada bermasalah sama teman saya namun saya bermasalah dengan pimpinan pondok” jawan korban.

Keesokan pada 21 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumah ibunya.

Sesampainya di rumah orang tuanya, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

Mendengar hal tersebut lalu ibu korban langsung menghubungi paman-paman korban.

Selanjutnya mereka langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Tenggara untuk mebuat laporan yangkorban alami.

Keluarga terdakwa kemudian mendatangi keluarga korban untuk perdamian dan terdakwa akan menikahi korban.

Namun korban tidak mau dinikahkan dikarenakan masih mau sekolah dan merasa perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban.

Sehinga korban mengajukan Restitusi dengan surat nomor:01/SK/NDA/IV/2022 tanggal 15 April 2022 perihal restitusi kepada terdakwa akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami kerugian materil dan inmateril.

Berdasarkan hasil Visum Et-Repertum dari Rumah Sakit H Sahudin Kutacane Nomor :499/002/VER/I/RSUHSK/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini