"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang."
"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ucapnya.
Baca juga: Pak Guru Sebar Video Syur Bersama Bu Guru ke Group WA, Ternyata Pasangan Selingkuh dan Main di Hotel
Baca juga: Posisi Tawar Aceh Lemah di Mata Jakarta karena Pejabat dan Politisinya tidak Solid
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Tribunnews.com: Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas