Berita Aceh Tamiang

Dana Desa Sering Dikelola Pihak Ketiga untuk Bimtek, Haji Uma Nilai tidak Sesuai Norma Hukum

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma didampingi Kadis PMKPPKB Aceh Tamiang Mix Donal saat membahas pengelolaan dana desa, Selasa (11/10/2022).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma menilai pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai dengan norma hukum.

Persoalan ini akan dibahasnya dengan pemerintah agar penyaluran dana desa bisa efektif untuk kepentingan masyarakat.

Haji Uma secara khusus mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang untuk mengetahui efektivitas pengelolaan dana desa.

Dalam kunjungan pada Selasa (11/10/2022) siang, Haji Uma diterima Kadis PMKPPKB Aceh Tamiang Mix Donal dan sejumlah pejabat lainnya.

“Kedatangan saya ini sebagai orang tua untuk memastikan dana desa sudah dikelola secara efektif dan efisien, sehingga manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat,” kata Haji Uma.

Baca juga: Haji Uma Laporkan Bimtek Luar Daerah Kuras Dana Desa ke Menkeu dan BPKP, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Secara khusus Haji Uma menyoroti pelaksanaan Bimtek yang dinilainya tidak sesuai norma hukum.

“Haji Uma tidak melarang bimtek, cuma sering mendengarkan keluhan masyarakat, keluhan akademisi. Keresahan ini fenomenal karena jor-joran digunakan tanpa ada efek,” ujarnya.

Dia menilai proses Bimtek tidak rasional dengan substansi hukum karena anggaran desa dikaryakan atau dikontrakan ke pihak ketiga.

Selain itu dia juga terlalu sering menerima laporan mengenai teknis pelaksanaan yang tidak sesuai dengan jadwal kegiatan.

Baca juga: Sengkarut Dana Desa, Ratusan Keuchik Curhat ke Pj Bupati Aceh Singkil, dari BLT hingga Bimtek

“Misalnya diundangan seminggu, ternyata hanya dua jam selebihnya jalan-jalan. Diundangan satu kamar untuk dua orang, nyatanya 10 orang. Ini kan sangat meresahkan,” ujarnya.

Haji Uma mengingatkan kalau Presiden Jokowi secara tegas telah menginstruksikan dana desa harus sepenuhnya turun ke masyarakat.

“Artinya aparat manapun tidak boleh, mereka itu sebagai pengayom. Kepala dinas harus tegas agar dana desa bisa terlaksana untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Di akhir kunjungannya, Haji Uma mengatakan persoalan ini akan ditindaklanjutinya dengan pembahasan bersama pemerintah. (*)

Baca juga: Biden Janjikan Senjata Canggih Ke Ukraina, Dunia Diambang Perang Meluas dan Bentrokan Rusia - NATO

Berita Terkini