Karena itu, ia langsung datang ke Puskesmas Banda Sakti untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apalagi, Muhammad Rizki dilaporkan mengalami luka serius akibat pembacokan itu.
Tersangka terancam pidana 10 tahun penjara karena dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 (2E) KUHP jo 351 (2) KUHP jo 338 KUHP Subs Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (zak)
Baca juga: Ngeri! Gerombolan Pemuda Cegat & Bacok Pengendara Motor di Jalan, 5 Diringkus, Begini Kronologisnya
Baca juga: Suami Istri Tewas di Warung, Ada Luka Bacok di Leher dan Ceceran Darah di Lantai