Tragedi Kanjuruhan

Temuan TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD: Proses Jatuhnya Korban Lebih Ngeri dari yang Beredar di Medsos

Penulis: Sara Masroni
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta tragedi Kanjuruhan berdasarkan temuan TGIPF, Mahfud MD sebut proses jatuhnya korban lebih ngeri dari yang beredar di medsos

"Sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan," kata Mahfud.

Baca juga: Ngaku Penjual Dawet dan Beri Kesaksian Palsu soal Tragedi Kanjuruhan, Kader PSI Malang Dipecat

PSSI Diminta Tanggung Jawab

Kemudian dalam catatan dan rekomendasi TGIPF menyebut, jika berdasarkan pada norma formal, maka semuanya tidak ada yang salah.

"Sehingga dalam catatan kami bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud.

"Bertanggung jawab itu, pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi. Kedua, berdasarkan moral," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah akan Renovasi Stadion Kanjuruhan, Juga Dibangun Monumen Peringatan Korban Tragedi

Ia menjelaskan, tanggung jawab berdasarkan aturan disebut tanggung jawab hukum. Tapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas dan bisa dimanipulasi, maka naik ke asas.

Tanggung jawab asas hukum yakni keselamatan rakyat, itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang sudah ada.

"Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat publik terinjak-injak," ujar Mahfud.

“Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu,” tambahnya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ade Armando Dianggap Keji Sebut Aremania Sok Jagoan, Kini Dilapor ke Polisi

Baca juga: Giliran Pihak Indosiar dan PSSI Diperiksa di Polda Jatim Pekan Depan, Buntut Tragedi Kanjuruhan

Sehingga kesimpulan akhirnya dari temuan TGIPF yang sudah digarisbawahi presiden bahwa Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana.

Penyelidikan tindak pidana itu terhadap orang-orang yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.

"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri," kata Mahfud.

"Adapun tanggung jawab moral, dipersilakan masing-masing melakukan langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini