Pengamanan itu dilakukan bermula adanya laporan dari pemuda setempat tentang pesta miras di daerah tersebut.
Baca juga: Dulu Suka Foya-foya dan Pamer Kehidupan Mewah, Crazy Rich Ini Kini Bernasib Pilu Dibui 18 Tahun
Mencegah adanya tindakan anarkis dari warga sekitar, pihaknya melakukan pengawalan dalam pengamanan tersebut.
"Kita akan terus melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa
Hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya tindakan serupa kembali terjadi," imbuhnya.
Baca juga: VIDEO 11 Perempuan Diamankan di Bundaran Ulee Lheue, Ditemukan Botol Minuman Keras
Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara,
MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut,
CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.
Kesemua pelanggar syariat islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000.
Baca juga: Bayi Meninggal di Nagan Raya, Ayah dan Ibunya Pingsan, Diduga Terhirup Uap BBM, Begini Kejadiannya