Jaksa: Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Langsung Jawab "Siap Komandan"

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikawal petugas Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak menolak ketika diminta Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Sebelum memerintahkan Richard, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, untuk menembak Yosua.

Saat itu, Sambo beralasan bahwa dia merencanakan penembakan itu lantaran istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Namun, Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

"Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, 'tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak'," ujar jaksa.

Sambo pun memaklumi penolakan Ricky Rizal. Dia lantas memerintahkan bawahannya itu memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.


Menurut jaksa, Ricky Rizal lantas memanggil Richard Eliezer dan memintanya menemui Sambo di lantai 3 rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua. Lagi-lagi Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya.

Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.

"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.

Dia ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih Usai Brigadir J Ditembak Mati

Pulang ke Jakarta, Senjata Brigadir J Dipegang Bharada E yang Semobil dengan Putri Candrawathi

Senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat diamankan atau dipegang oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat pulang ke Jakarta.

Adalah senjata api jenis Styler Aug, al. 223, nomor pabrik 14USA247 yang dipegang Bharada E selama perjalanan menuju Jakarta.

 
Senjata itu sebelumnya diamankan oleh Brigadir Ricky Rizal saat di Magelang karena khawatir Brigadir J menggunakannya usai terlibat cekcok dengan Kuat Ma'ruf.

Kemudian, saat hendak pulang ke Jakarta, Bripka Ricky Rizal menyerahkan senjata api itu kepada Bharada E agar tetap tidak dikuasai Brigadir J.

"Senjata api itu diserahkan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri," demikian dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa,  pada Senin (17/10/2022).

Sedangkan satu senjata api lainnya jenis HS nomor seri H233001 milik Brigadir J diamankan oleh Bharada E dan disimpan di dasbor mobil yang ditumpanginya.

 
Dalam perjalanan pulang ke Jakarta, rombongan Putri Candrawathi tersebut menumpang dua mobil Lexus.

Mobil pertama yakni Lexus LM berpelat nomor B 1 MAH ditumpangi Kuat Ma'ruf (sopir), Bharada E, Putri Candrawathi, dan Susi (asisten rumah tangga).

Kemudian, mobil kedua yakni Lexus ditumpangi oleh Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Menurut dakwaan jaksa, Brigadir J sengaja dipisahkan dari mobil yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi. Hal itu dilakukan sekaligus untuk memudahkan Bripka Ricky memantau dan mengawasi Brigadir J.

 
Lebih lanjut, rombongan tersebut berangkat dari Magelang ke Jakarta berjalan beriringan dengan dikawal mobil patroli pengawal atau Patwal Lalu Lintas Polres Magelang.

Adapun Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta setelah menelepon suaminya Ferdy Sambo ketika berada di Magelang.

Ketika itu, Putri Candrawathi menangis melaporkan apa yang dialaminya kepada sang suami Ferdy Sambo mengenai perilaku Brigadir J.

Putri Candrawathi melapor kepada suaminya itu melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.

 
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi pada sore hari, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Kini, para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada hari ini, 17 Oktober 2022.

Baca juga: Mahasiswa Se-Indonesia Ikut Kuliah di Rumoh Manuskrip Aceh Milik Cek Midi

Baca juga: Piala Dunia Qatar 2022 - Legenda Timnas Brasil Optimis Negaranya Berpeluang Besar Juara

Baca juga: PSSB Bireuen Reshuffle Pengurus, Ini Beberapa Nama Baru

Kompas.com: Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Langsung Jawab "Siap Komandan"

 

Berita Terkini