“Para tersangka tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 5 kasus yang terjadi pada Bulan Agustus sampai September 2022), dan 6 orang tersangka kita tetapkan sebagai pengedar dan 1 orang tersangka sebagai pengguna,” ungkap Kompol Aditia.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap 7 orang tersangka penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu.
Dari 7 tersangka tersebut, 6 orang diantaranya sebagai pengedar yang menjual kepada orang lain.
Berikut 1 orang tersangka berstatus sebagai pemakai dan penangkapan ke 7 tersangka di sejumlah titik berbeda di Kecamatan Johan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,39 gram dari 7 tersangka tersebut.
Pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut berlangsung sejak Agustus hingga September 2022, dan dibeberkan ke media melalui jumpa pers, Senin (17/10/2022) di Mapolres di Meulaboh
"Selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti narkotika seberat 13,39 gram jenis sabu-sabu, alat hisap, dan beberapa HP milik tersangka,"Kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma didamping Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Dikatakan Kompol Aditia, bahwa 7 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masing-masing TR (27), YS (22), AR (38), AS (35), IR (38), AM (25), dan SF (37) yang kesemua tersangka tersebut kini mendekam di dalam tahanan Polres setempat.
“Para tersangka tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 5 kasus yang terjadi pada Bulan Agustus sampai September 2022), dan 6 orang tersangka kita tetapkan sebagai pengedar dan 1 orang tersangka sebagai pengguna,” ungkap Kompol Aditia.
Ia menambahkan, bahwa ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Hasil dari investigasi narkotika jenis sabu- sabu ini berasal dari luar kabupaten Aceh Barat, kita akan melakukan upaya lebih lanjut untuk memberantas narkoba dengan komitmen tinggi meski butuh kesabaran dalam mengungkapkannya," tutupnya
Sementara para tersangka beserta dengan sejumlah alat bukti, diperlihatkan kepada awak media pada kegiatan jumpa pers dengan wartawan yang berlangsung di Mapolres setempat.
Para tersangka digiring dari sel penahanan ke lokasi jumpa pers, dimana ketujuh tersangka menggunakan baju oranye bersama dengan tangan terborgol.
Ketujuh tersangka itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian, untuk memastikan berjalannya kegiatan tersebut dengan baik.(*)
Baca juga: Teddy Minahasa Pengendali 5 Kg Sabu