SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ikut berdoa untuk mantan ajudan Ferdy Sambo yang tewas ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri itu pada 8 Juli 2022 silam.
Momen Brigjen Hendra berdoa untuk almarhum Yosua itu terjadi saat ia menjalani sidang dakwaan atas kasus obstruction of justice atas tewasnya Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Usai pembacaan dakwaan, Hendra lewat kuasa hukumnya menyampaikan duka dan doa untuk Yosua.
"Pertama izinkan kami dari tim penasihat hukum menyampaikan turut merasakan duka yang dalam atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata penasihat hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Henry lalu mengajak hadirin yang ada di dalam ruang sidang berdoa untuk almarhum Yosua.
"Dan tentu izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur yang lain, berkenan ikut juga memanjatkan doa sesuai dengan keyakinan masing masing untuk almarhum [Yosua]," tambah dia. Untuk itu kami mohon izin untuk berdoa sejenak," tutur dia.
Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Majelis Hakim. Setelahnya Ruang Sidang Utama PN Jaksel Oemar Seno Adji tampak hening beberapa waktu untuk mendoakan Brigadir J.
Baca juga: Sebut Pj Bupati Aceh Jaya bukan dari PNA, Ketua DPRK Muslem D: Pj tak Punya Kepentingan Politik
Baca juga: Dandim Abdya Tinjau Rumah Warga Miskin, Untuk Pendataan dalam Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Baca juga: Santri di Wilayah Barat Selatan Aceh Ikuti Seleksi Pospeda Aceh
Saat itu, Hendra Kurniawan yang masih duduk di kursi terdakwa langsung ikut tertunduk seraya berdoa. Beberapa detik kemudian, doa selesai.
Dalam sidang ini Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Baca juga: Arab Saudi Gagalkan Penyelundupan 4 Juta Pil Amfetamin
Baca juga: Distributor di Abdya Ingatkan Pengecer tak Jual Pupuk Subsidi Lebihi HET, Juga Jawab soal Jual Paket
Baca juga: Besok, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Jalani Eksekusi Cambuk
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.