Setelah dakwaan dibacakan, Hendra dan kuasa hukum memilih tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana Pasal 143 KUHAP.
"Kami tidak akan berikan tanggapan dan atau eksepsi. Kedua, kami sampaikan penghargaan ke penuntut umum yang membuat uraian peristiwa lengkap perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Henry.
Karena tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Namun demikian, belum disebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
"Karena tidak ada eksepsi kita akan lanjut pada hadirkan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa lainnya, kita tidak (sidang) satu minggu ke depan tetapi pada hari Kamis-nya," kata hakim. Sidang pemeriksaan saksi kasus Hendra Kurniawan ini akan kembali digelar pada Kamis (27/10) pekan depan.(tribun network/igm/abd/riz/dod)