Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menjatuhkan sanksi berat kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggandakan data pendukung.
Sanksinya berupa pengurangan dukungan 50 kali lipat dari jumlah data ganda yang ditemukan.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sanksi itu tertuang dalam salah satu pasal rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Secara sederhana, apabila seorang bakal calon menggandakan 20 data pendukung maka dukungannya bakal dikurangi 1.000.
Sanksi semacam ini akan membuat bakal calon berpikir dua kali sebelum memanipulasi data mengingat besarnya jumlah dukungan yang harus dikumpulkan.
Berdasarkan Pasal 183 UU Pemilu, setiap bakal calon anggota DPD yang mencalonkan di provinsi dengan jumlah pemilih di bawah 1 juta harus mengumpulkan dukungan minimal 1.000.
Minimal 2 ribu dukungan untuk provinsi dengan pemilih berjumlah 1 juta-5 juta.
Minimal 3 ribu untuk provinsi dengan pemilih 5 juta-10 juta.
Minimal 4 ribu untuk provinsi dengan pemilih 10 juta-15 juta.
Provinsi dengan pemilih di atas 15 juta, maka calon anggota DPD harus punya dukungan minimal 5 ribu.
Sebagai contoh, jumlah pemilih di DKI Jakarta pada Pemilu 2019 sebanyak 7,2 juta orang.
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Libya Tolak Seif Al-Islam Qaddafi Mendaftar Sebagai Capres
Baca juga: KPU Bantah Data 105 Juta Penduduk Bocor
Artinya, calon anggota DPD Jakarta ketika itu harus mengumpulkan dukungan dari 3 ribu orang minimal.
Artinya, untuk calon DPD dari Aceh yang pemilihnya kurang dari lima juta, maka cukup mengumpulkan 2.000 dukungan.
Ini tidak berat bagi calon yang mau berusaha keras.
Tapi, akan sangat sulit bagi calon-calon yang mau seenaknya.