Salam

Memanipulasi Dukungan, Calon DPD Disanksi Berat

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta

Selain soal data ganda, PKPU ini juga mengatur soal pencatutan nama masyarakat sebagai pendukung calon anggota DPD.

Masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak dengan memasukkan nomor NIK di laman infopemilu.kpu.go.id.

Jika nanti ada pemakaian KTP (tanpa izin), masyarakat bisa membuat pengaduan di website tersebut.

Dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 sudah diatur tentang tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen untuk menjadi caleg DPR dan calon DPD.

Undang-undang tersebut juga menjelaskan secara spesifik apa itu pemalsuan persyaratan administrasi calon.

Akan tetapi sanksi-sanksi bagi kecurangan secara spesifik tidak tercantum di sana.

Dari pengalaman sebelumnya, bentuk atau modus-modus kecurangan baru selalu muncul dalam setiap pemilu.

Makanya, sanksi untuk kecurangan-kecurangan yang spesifik diatur dalam PKPU.

Para pegiat demokrasi sebetulnya sudah bersuara keras mengenai kecurangan setiap calon peserta pemilu.

Aktivis demokrasi meminta KPU mediskualifikasi siapaun calon yang ketahuan secara sengaja berbuat curang.

Tak perduli sekecil atau sebesar apa kecurangan yang dibuat.

Dan, kita melihat, KPU tidak memilih hukuman versi ekstrem itu untuk pelaku kecurangan administrasi.

KPU justru mempertegas dan memperberat sanksi minimal atau memperberat denda sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Yang lebih penting lagi hal itu supaya bisa menjadi pendidikan politik untuk masyarakat dan semua peserta pemilu.

Nah?!

Baca juga: Ini Daftar 47 Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU

Baca juga: KIB Hadirkan Pasha Ungu, Hari Ini Tiga Parpol KIB Daftar ke KPU

Berita Terkini