“Katanya enggak cukup dibagi sama anggotanya. Karena saya mikir bagaimana bisa keluar, saya bilang kalau uang saya sudah nggak punya, cuma ada sarang walet. Nah terus dia (Kapolsek) bilang bagaimana walet itu untuk saya, nanti urusan sama anggota saya,” beber Imah, tante Fahrial.
Lantaran tak ada jalan lain, sarang walet pun diberikan kepada oknum Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.
Dari itulah Fahrial dibebaskan langsung pada sore harinya.
“Mau tak mau kami kasih. Terus dia bilang suruh bikin surat tanah sama walet, jadi nanti sore dibebaskan. Beliau suruh tanda tangan kuitansi kosong. Nggak ada surat jual beli, ada kuitansi yang ditandatangani tapi kosong diatas materai, katanya dia sendiri nanti akan tulis,” jelasnya.
Meski sudah bebas, dugaan pemerasan tersebut masih dilakukan oleh oknum di Polsek tersebut.
Pada Desember 2021, Fahrial kembali diamankan dengan tuduhan yang sama, yakni terlibat kasus narkotika.
Lagi-lagi oknum polisi tersebut menangkap tanpa barang bukti.
Namun Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin saat diwawancarai awak media membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap korban.
Sainal mengatakan penangkapan Fahrial bukanlah sebagai tersangka, melainkan informan alias untuk dimintai keterangan terkait pelaku-pelaku utama dalam kasus narkotika tersebut.
“Bukan ditahan, anak itu saya jadikan informan. Tanyakan saja, karena ada orang-orang besar pelaku-pelaku utamanya,” bantah Sainal.
Soal uang Rp 10 juta, Sainal memilih enggan berkomentar.
Namun ia membantah dirinya menerima gedung sarang walet sebagai penebus agar Fahrial bisa dibebaskan.
Sainal mengatakan bahwa dirinya membeli sarang walet tersebut kepada keluarga Fahrial.
“Bukan jaminan, dia yang menjual kepada saya. Kemudian saya berutang ke dia, bukan berarti ada kaitannya dengan perkara,” akunya.
Sainal mengatakan pembelian tanah tersebut atas persetujuan Imah dan ayah Fahrial.