Berita Langsa

Polres Langsa dan Dinkes Datangi RS, Apotek, serta Depot, Pastikan tak Ada Lagi yang Jual Obat Sirup

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kadiskes Langsa, dr M Yusuf Akbar, Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, dan lainnya saat mengecek salah satu apotek di Langsa, Senin (24/10/2022)

Kedatangan mereka tentu untuk mengecek dan memastikan tak ada lagi yang menjual obat sirup sebagaimana larangan pemerintah menyusul adanya gangguan ginjal akut pada anak yang disebabkan obat sirup. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa dan pihak Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Langsa, Senin (24/10/2022) mendatangi sejumlah Rumah Sakit dan apotek di Langsa. 

Kedatangan mereka tentu untuk mengecek dan memastikan tak ada lagi yang menjual obat sirup sebagaimana larangan pemerintah menyusul adanya gangguan ginjal akut pada anak yang disebabkan obat sirup. 

Tepatnya pengecekan ini untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang dilarang pemerintah tidak lagi dijual di Kota Langsa untuk sementara.

Ikut dalam pengecekan itu, Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kadiskes Langsa, dr M Yusuf Akbar, Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, Kasikes Polres Langsa dr Yessi Handini.

Kemudian Kasie Farmasi Sumardi, SST, MKes, dan personel gabungan Polres Langsa.

Baca juga: Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Terdaftar di BPOM, Bebas dari EG dan DEG

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika, didampingi Kadiskes Kota Langsa, dr Muhammad Yusuf Akbar, menyebutkan pengecekan sekaligus sosialisasi ini dilakukan di RSUD Langsa, Poly Klinik Polres Langsa, RS Cut Nyak Dhien, Apotek Kimia Farma, dan depot obat Serasi.

Dijelaskan Kompol Dheny, pengecekan obatan di RS dan apotek serta depot obat ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Untuk sementara tidak boleh digunakan obat-obatan dalam bentuk sirup.

Kemudian Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh juga telah mengeluarkan aturan bahwa obat-obatan dalam bentuk cair agar dihentikan sementara dijual, untuk pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pihak Kepolisian dan Dinkes setempat juga menyarankan kepada pemilik apotek dan lainnya agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara dan dilarang diperjual belikan. 

"Kepada pihak rumah sakit, apotek dan depot obat agar tidak lagi memberikan dan menjual obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)," kata Kompol Dheny.

Begitu juga kepada para dokter atau nakes diharapkan tidak lagi memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat yang juga telah dilarang oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). 

Baca juga: RSUD Aceh Tamiang Ganti Semua Obat Sirup dengan Serbuk, Polisi Sidak ke Apotek

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 5 merek paracetamol sirup dari peredaran, yaitu Termorex sirop (obat demam) yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Lalu, Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu) yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman
12

Berita Terkini