Sementara Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, perlu dipahami bahwa keberadaan Pj itu adalah penugasan, bukan dipilih secara politik.
Sehingga program kerja dari Pj, melaksanakan penyempurnaan pada periode masa transisi kepemimpinan gubernur sebelumnya.
RPJM 2017-2022 berakhir, sebagai ganti sesuai Inmendagri nomor 7/2021 pemerintah diperintahkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Aceh 2022-2026. RPA inilah dinamakan RPJM transisi selama Pj menjabat.
"Terkait pencapaian, pak Pj menyampaikan seperti ini. Kita bukan menyatakan capaian tapi apa yang mulai kita sempurnakan, contoh misalnya penetapan PON," ungkap MTA.
Baca juga: VIDEO - Pj Gubernur Aceh Akan Aktifkan Kembali Ekspor Impor di Pelabuhan Kuala Langsa
Jubir Pemerintah Aceh itu menjelaskan, masa Gubernur Nova Iriansyah, ada beberapa venue belum dilakukan penetapan.
Salah satunya rencana awal penetapan venue di Kuta Malaka, diubah ke Lahan Kampus Universitas Syiah Kuala (USK) II di Neuheun, Aceh Besar.
Keputusan itu diambil karena berpotensi tidak fungsional secara berkepanjangan bila pembangunan dipaksakan di sana.
"Kalau kita bangun di kampus itu, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan kampus, setiap hari dimanfaatkan," ungkap MTA.
Kemudian Jubir Pemerintah Aceh itu itu juga menyinggung dibukanya penerbangan internasional dari Bandara SIM ke Kuala Lumpur.
"Prinsip Pj gubernur, bantu saya maka kita bantu Aceh, maka ketika ada kendala yang disampaikan pemerintah daerah maupun SKPA, beliau langsung by phone ke menteri terkait," tambahnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS