Mata Lokal Memilih

Besok Irwandi Pulang ke Aceh, PNA Instruksikan Kader Menyambut

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah memenuhi klasifikasi untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

Irwandi sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, Irwandi sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

“Sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain berkelakuan baik, sudah menjalankan dua per tiga dari masa pidana, dan lain-lain,” kata Rika saat dihubungi awak media, Selasa (26/10/2022).

Lebih lanjut, kata Rika, karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.

Irwandi harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk oleh Ditjen Pas.

Selama menjadi klien Bapas, Irwandi tidak boleh melanggar berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak boleh meresahkan masyarakat, melakukan tindak pidana, dan lainnya.

“Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas,” tutur Rika.

Diberitakan sebelumnya, nantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sudah bebas bersyarat dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: PNA Instruksikan Kader Sambut Kepulangan Irwandi, Ini Jadwal Eagle One Tiba di Aceh

Informasi itu disampaikan istri Irwandi, Steffy Burase, saat dikonfirmasi Serambi, melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (25/10/2022) malam.

“Iya, Alhamdulillah,” tulisnya.

Kabar tentang bebasnya Irwandi memang sudah berembus sejak awal Oktober 2022 lalu.

Sebab, hingga tahun ini Teungku Agam--Sapaan akrab Irwandi Yusuf--sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020 lalu.

Irwandi ditahan terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi Yusuf mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018.

Dengan demikian, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar empat tahun lebih. (dan/kompas.com)

Baca juga: Irwandi Yusuf Bebas, Kuasa Kuasa Hukum: Belum Tahu Persyaratan yang Diberikan

Baca juga: Irwandi Yusuf Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin, Steffy Burase: Alhamdulillah

 

Berita Terkini