BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menginstruksikan seluruh kader untuk menyambut kepulangan ketua umum mereka Irwandi Yusuf, yang baru saja bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022).
Irwandi direncanakan pulang ke Aceh pada Jumat (28/10/2022) besok.
Hal itu disampaikan Sekjen DPP PNA, Miswar Fuadi, saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (26/10/2022), terkait rencana penyambutan kepulangan Irwandi Yusuf.
"Iya, kita (DPP) sudah menginstruksikan pengurus DPP dan pengurus daerah untuk menyambut Pak Irwandi Yusuf yang Insya Allah akan tiba pada Jumat, 28 Oktober nanti," ungkap Miswar Fuadi.
Menurutnya, ada sejumlah pengurus daerah yang mengonfirmasi akan hadir dan menyambut Irwandi Yusuf nantinya.
Miswar mengungkapkan, hari ini (kemarin-red) baru saja dirinya berkomunikasi dengan Irwandi Yusuf.
Selain para kader PNA, lanjut Miswar, sejumlah tim relawan Irwandi juga akan menyambut kepulangan Irwandi di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
"Beliau tadi (kemarin-red) telepon tanya apa akan ada penyambutan? Saya bilang ada, kemudian beliau bilang tim-tim relawan nanti juga akan menyambut," ujar Miswar.
Menurut informasi, tambahnya, Irwandi akan terbang dari Jakarta ke Aceh dengan pesawat Garuda Indonesia pada Jumat, 28 Oktober 2022, pukul 07.00 WIB.
"Katanya tadi (kemarin-red) jam tujuh hari Jumat, mungkin sampe jam-jam 10," ucap Miswar.
Miswar sendiri juga belum tahu apakah akan ada rangkaian acara saat Irwandi tiba atau tidak.
Baca juga: Irwandi Yusuf Segera Pulang ke Aceh dan akan Disambut Kader PNA, Rencana Shalat Jumat di Masjid Raya
Baca juga: Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat Bukan Bebas Murni, Ditjen Pas: Jika Melanggar Bisa Masuk Penjara Lagi
"Saya belum tahu detail jadwal Pak Irwandi saat tiba nanti.
Yang jelas, akan disambut, tapi apakah ada rangkaian acara kami belum putuskan.
Rencana kami rapat dulu dan akan kami kabari selanjutnya," pungkas Miswar.
Berkelakuan baik
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah memenuhi klasifikasi untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Irwandi sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, Irwandi sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
“Sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain berkelakuan baik, sudah menjalankan dua per tiga dari masa pidana, dan lain-lain,” kata Rika saat dihubungi awak media, Selasa (26/10/2022).
Lebih lanjut, kata Rika, karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.
Irwandi harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk oleh Ditjen Pas.
Selama menjadi klien Bapas, Irwandi tidak boleh melanggar berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak boleh meresahkan masyarakat, melakukan tindak pidana, dan lainnya.
“Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas,” tutur Rika.
Diberitakan sebelumnya, nantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sudah bebas bersyarat dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022).
Baca juga: PNA Instruksikan Kader Sambut Kepulangan Irwandi, Ini Jadwal Eagle One Tiba di Aceh
Informasi itu disampaikan istri Irwandi, Steffy Burase, saat dikonfirmasi Serambi, melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (25/10/2022) malam.
“Iya, Alhamdulillah,” tulisnya.
Kabar tentang bebasnya Irwandi memang sudah berembus sejak awal Oktober 2022 lalu.
Sebab, hingga tahun ini Teungku Agam--Sapaan akrab Irwandi Yusuf--sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020 lalu.
Irwandi ditahan terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi Yusuf mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018.
Dengan demikian, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar empat tahun lebih. (dan/kompas.com)
Baca juga: Irwandi Yusuf Bebas, Kuasa Kuasa Hukum: Belum Tahu Persyaratan yang Diberikan
Baca juga: Irwandi Yusuf Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin, Steffy Burase: Alhamdulillah