Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat Bukan Bebas Murni, Ditjen Pas: Jika Melanggar Bisa Masuk Penjara Lagi
Karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat pada Selasa (25/10).
Irwandi telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Irwandi telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 4,2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.
Karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.
Irwandi harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk oleh Ditjen Pas.
Selama menjadi klien Bapas, Irwandi tidak boleh melanggar berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah memenuhi klasifikasi untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Irwandi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
“Sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain berkelakuan baik, sudah menjalankan dua per tiga dari masa pidana, dan lain-lain,” kata Rika saat dihubungi awak media, Selasa (26/10/2022).
Lebih lanjut, kata Rika, karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.
Irwandi harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk oleh Ditjen Pas.
Selama menjadi klien Bapas, Irwandi tidak boleh melanggar berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak boleh meresahkan masyarakat, melakukan tindak pidana, dan lainnya.
“Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas,” tutur Rika.
Baca juga: Irwandi Yusuf Bebas, Kuasa Kuasa Hukum: Belum Tahu Persyaratan yang Diberikan
Irwandi Yusuf Dijemput Steffy Burase dari Lapas Sukamiskin