Cara Buat Akun di SSCASN
Bagi yang belum memiliki akun SSCASN BKN, berikut panduan langkah-langkah membuatnya.
- Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
- Klik registrasi
- Masukkan data pribadi, antara lain: NIK, Nomor KK, mama lengkap, tmpat tanggal lahir, Jenis kelamin, Email, nomor HP, password, pertanyaan dan jawaban pengaman
- Unggah scan KTP dan Swafoto
- Masukkan kode CAPTCHA
- Submit
- Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
- Calon pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran selanjutnya sesuai tahapan di portal sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Info PPPK Guru 2022, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Apakah Dibuka Untuk Umum?
Berkas yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, ada 7 berkas yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran Guru PPPK 2022 nanti.
Berikut 7 dokumen yang harus disiapkan untuk melamar formasi Guru PPPK 2022.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- surat pernyataan diketik dengan komputer
- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PPPK Guru 2022, bisa mengunjungi laman berikut.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
INFORMASI SEPUTAR PPPK 2022
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS