Berita Pidie

Perusak SPBU Sigli Ditangkap di Aceh Utara dan Banda Aceh, Satu Masuk DPO, Begini Pengungkapannya

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dispenser pompa isi minyak SPBU PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Sabtu (1/10/2022) rubuh

Kata Kapolres Padli, satu pelaku berinisial MK warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli telah dimasukkan dalam DPO Reskrim Polres Pidie. 

"Kita minta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan keberadaan MK kepada polisi. Sebab, pelaku masih berkeliaran di Aceh," jelasnya.

Baca juga: Meresahkan, Warga Minta Polres Aceh Timur Tindak Pelaku Narkoba

Ia menambahkan, aksi kriminal dilakukan pelaku akan dibidik dengan pasal 170 ayat (1) Juntho Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan terhadap barang orang dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara.

Pengelola SPBU PT PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Jumat (4/11/2022) menyebutkan, ia memberikan apresiasi kepada polisi yang telah berhasil menangkap dua pelaku yang merusak dispenser pompa pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertatamax. 

Seperti diketahui dispenser sebagai pompa pengisi minyak rubuh saat pengisian BBM di SPBU PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigl, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 11.20 WIB.

Belakangan diketahui rubuhnya pompa pengisian BBM, diduga adanya pelaku tidak membayar saat pengisian BBM, yang langsung kabur sehingga silang pompa tersangkut di Daihatsu Sigra. (*)

Baca juga: Berhubungan Intim Lebih dari 2 Kali Sehari, Berapa Kali Idealnya? Begini Jawaban Seksolog dr Boyke

Berita Terkini