Siaran TV Digital

Bos MNC Grup Meradang Pasca Pemerintah Suntik Mati Tujuh Bisnis Siaran TV Analog Miliknya

Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hary Tanoesoedibjo

Bahkan, pendiri Partai Perindo itu berencana membawa hal tersebut ke jalur hukum.

Meski kesal dengan aturan tersebut, pemilik siaran TV RCTI, MNCTV, INews, GTV, mengaku terpaksa tetap mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 3 November pukul 00:00 WIB.

Pengalihan siaran TV analog ke digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Diancam Mahfud MD

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meyakini penghentian siaran TV analog yang telah mengudara 60 tahun ini tidak akan menimbulkan dinamika.

Namun, kata Mahfud MD, masih ada saja stasiun TV swasta yang tidak mengalihkan siarannya ke digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud MD bahkan melontarkan ancaman bagi channel TV yang tidak mau beralih ke TV digital dan menyebutnya sebagai aktivitas ilegal.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan tertulis.

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," tambah Mahfud.

Mahfud Md menyebut ada tujuh TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog. Mahfud menyatakan, ketujuh stasiun TV swasta dinilai telah melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.

"Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ungkapnya dalam pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Dari 7 stasiun televisi yang terkena teguran itu, sebanyak 4 di antaranya dimiliki MNC Group. Sementara dua stasiun TV lainnya dimiliki Grup Viva yang kepemilikannya terafiliasi dengan Grup Bakrie.

Belakangan, setelah ditegur Mahfud MD, stasiun televisi yang disinggung itu mulai mematikan siaran analog.(*)

Gerhana Bulan Total akan Terjadi pada 8 November 2022, Simak Bacaan Niat Salat Gerhana Bulan

Anak-anak Aceh Singkil Tetap Ceria Bermain Air Saat Banjir Sudah Empat Hari

Fakta Baru Pesulap Hijau di Pidie, Setubuhi Ibu Muda 84 Kali, Punya 4 Istri hingga Tak Perlu Shalat

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Kala Hary Tanoe Geram Bisnis TV Miliknya Dipaksa Pindah Siaran Digital

Baca berita selengkapnya di sini

Berita Terkini