Berikut rincian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun ini:
- Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober-13 November 2022
- Seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan pelamar umum): 31 Oktober-15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan pelamar umum): 16-17 November 2022
- Masa sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-28 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14-18 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum: 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023\
- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023
- Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
- Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20–21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023
Sebagai informasi, Anda dapat memantau seluruh perkembangan informasi mengenai rekrutmen PPPK Guru 2022 di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Kabar Gembira! Guru K2 Langsung Lulus P3K Tanpa Tes, Pemkab Aceh Jaya Buka 371 Formasi Guru PPPK
Kategori pelamar PPPK Guru 2022
Pelamar prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Sementara itu, pelamar prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Untuk pelamar prioritas III (P3) terdiri dari guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Sedangkan pelamar umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi PPPK Guru AKAN menggunakan UNBK Kemendikbud, di mana data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.
Apabila hasil pengolahan nilai memenuhi passing grade atau nilai ambang batas beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.
Wajib registrasi di SSCASN
Perlu diketahui, pada SSCASN tahun 2022, semua pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran hingga 13 November 2022.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah yang melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.