Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Pendaftaran Lewat SSCASN, Ini Dokumen yang Diperlukan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar laman PPPK Guru 2022. Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilaksanakan melalui laman SSCASN.

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru berlangsung secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.

Disadur dari laman resmi BKN, pendaftaran PPPK Guru untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka sampai dengan 13 November 2022.

Seleksi administrasi akan berlangsung hingga 15 November mendatang, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum berlangsung pada 16-17 November 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar PPPK Guru 2022 dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dijadikan persyaratan. 

Apa saja berkas yang dibutuhkan?

 

Dokumen atau berkas PPPK Guru 2022

Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
  3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
  4. Scan transkrip nilai asli
  5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
  6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
  7. Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Sebagai informasi, bagi pendaftar penyandang disabilitas dapat menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, Daftar Akun di Laman SSCASN

Kriteria pelamar PPPK Guru 2022

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK Guru tahun ini mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:

  1. Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
  2. Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
  3. Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Selain itu, PPPK Guru 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis Segera Dibuka, Lengkapi Syarat-syarat Ini, Ada Batas Umur

Jadwal seleksi PPPK Guru 2022

Halaman
123

Berita Terkini