5. Kategori pelamar PPPK Guru 2022
a.) Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b.) Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c.) Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
d.) Pelamar Umum
Pelamar umum, terdiri dari:
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek, dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Banjir Rendam 5 Desa di Nagan Raya Abrasi Suak Puntong Kian Parah
Baca juga: Kesakitan Dipatuk Ular, Bocah 8 Tahun Balas Gigitan Kobra Sampai Mati
Baca juga: Tujuh Channel TV Bandel yang tak Mau Beralih ke Siaran Digital Mayoritas Milik Bos MNC
Kompas.com: Seleksi PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas, hingga Kategori Pelamar