Jamaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jamaah haji dengan jumlah 1 juta orang melaksanakan ibadah haji 2022.

"Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," jelas Hilman.

"Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," tambah Hilman.

Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

Baca juga: Divonis 10 Tahun, Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya

Baca juga: KSRelief Arab Saudi Resmikan Klinik Operasi Jantung dan Kateterisasi Anak-Anak Mali

Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, Hilman mengatakan mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.

"PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga," pungkas Hilman.

PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis.(Tribun Network/fah/rin/wly)

Berita Terkini