Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa dan taushiyah tentang penggelolaan dan distribusi subsidi menurut perspektif syariat Islam pada Rabu (16/11/2022).
Fatwa itu ditetapkan dengan pertimbangan bahwa fakta yang terjadi dalam masyarakat terdapat ketimpangan dan ketidakadilan dalam pengelolaan dan distribusi bantuan subsidi.
Fatwa dan taushiyah tersebut ditetapkan oleh tim perumus dalam sidang paripurna VII tahun 2022 di Aula MPU Aceh pada Rabu (16/11/2022).
Tim perumus terdiri atas Koordinator yang juga Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, Ketua Tim Drs Tgk H Asnawi Abdullah MA, Sekretaris Tim Tgk H Helmi Imran SHI MA, dan anggota Tgk Bardi Akarta, Tgk H Syarifuddin Ali SHI MH, Tgk Abdul Rani Adian, serta Tgk H Faisal Abdullah SSosI.
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Ajak Petarung MMA Isi Tausyiah di Aceh Tamiang
"Latarbelakang ditetapkan fatwa ini karena masyarakat meminta MPU untuk mengkaji permasalahan distribusi bantuan dan ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di lapangan," kata Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali.
Ada delapan poin fatwa yang ditetapkan oleh MPU Aceh.
Di antaranya menerangkan bahwa subsidi wajib dikelola dan didistribusi secara amanah, adil dan tepat sasaran.
"Hukum dasar subsidi pemerintah kepada rakyat dalam kondisi ekonomi yang stabil adalah mubah."
"Hukum subsidi pemerintah kepada rakyat dalam kondisi ekonomi yang mengancam kestabilan negara adalah wajib."
"Penyelewengan dan penyalah-gunaan subsidi oleh kelompok atau perorangan, baik dengan cara penimbunan atau lainnya adalah haram," demikian bunyi fatwa MPU Aceh.
Baca juga: Ketua DPRA Minta Pelaksana Even Pedomani Keputusan MPU Aceh
Menurut Tgk Faisal, selama ini ada kasus di mana ada orang yang tidak berhak dapat bantuan subsidi seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena ada hubungan kerabat dengan orang-orang tertentu.
"Yang berhak tidak dapat. Ada yang memalsukan data demi bantuan.
Dalam distribusi juga kadang hilang rasa kemanusiaan. Pemanfaatan bantuan wajib pada yang bermanfaat menurut agama," ujarnya.
Agar program pemerintah dalam membantu masyarakat bisa tepat sasaran, Tgk Faisal meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi proses pendistribusian bantuan.
"(Kita meminta penegak hukum) melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang (dalam pendistribusian bantuan kepada masyarakat," pinta Tgk Faisal.(*)
Baca juga: Sebut Anies Pengkhianat HMI, Anggota DPR RI Semprot Eggi Sudjana: Pikir Dulu Baru Ngomong
Berikut Fatwa MPU Aceh tentang penggelolaan dan distribusi subsidi menurut perspektif syariat Islam:
1) Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis atau mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.
2) Kedudukan pemerintah dalam pengelolaan kekayaan negara adalah bersifat regulator dan eksekutor yang wajib menjalankan pengelolaannya sesuai amanah konstitusi.
3) Subsidi wajib dikelola dan didistribusi secara amanah, adil dan tepat sasaran.
4) Hukum dasar subsidi pemerintah kepada rakyat dalam kondisi ekonomi yang stabil adalah mubah.
Baca juga: Tiap Berhubungan Badan Selalu Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polresta Banda Aceh
5) Hukum subsidi pemerintah kepada rakyat dalam kondisi ekonomi yang mengancam kestabilan negara adalah wajib.
6) Penyelewengan dan penyalah-gunaan subsidi oleh kelompok atau perorangan, baik dengan cara penimbunan atau lainnya adalah haram.
7) Penerimaan subsidi yang tidak memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah diatur adalah haram dan wajib menyerahkan kepada yang berhak.
8) Subsidi yang diberikan pemerintah wajib dimanfaatkan pada jalan kebaikan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.(*)
Baca juga: Pintu Rumah Mantan Pj Keuchik Disegel Warga, Diduga Larikan Dana BLT, Istrinya Hampir Diamuk Massa