Laporan dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM dibuat atas tuduhan penghasutan, menyusul video ajakan Eggi melakukan gerakan people power.
Eggi Sudjana sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.
Kemudian, ia keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2019, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Pada Oktober 2019, Eggi Sudjana kembali dibawa dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Profil Anies Baswedan Lengkap Sejak Kuliah, Jadi Mendikbud hingga Capres 2024 Pilihan NasDem
Eggi Sudjana ditangkap untuk diklarifikasi sebagai saksi atas tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.
Menurut, pengacara Eggi Sudjana, perakit bom sering berkomunikasi dengan Eggi Sudjana karena Eggi sering menjadi pasien pijatnya.
Selain mengamankan Eggi Sudjana, polisi turut menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar itu dan menyita ponselnya.
Demikian profil Eggi Sudjana dan beberapa kontroversinya yang tersiar ke publik hingga menyebut Anies pengkhianatan kepada HMI.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Tribunnews/Ashri Fadilla, Tribunnewswiki/Afitria)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS